Perjanjian Kerja Dari Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Study Kasus Pada Fiesta Steak Restoran Nomor 43 Ayat 1)
Main Author: | Desi Permatasari, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5086/1/FILE%20COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5086/ |
Daftar Isi:
- DESI PERMATASARI, 2013020166, PERJANJIAN KERJA DARI STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, (Study Kasus FIESTA STEAK Restoran Nomor 43 ayat 1)PerubahanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di Fiesta Steak Restoran berlaku ketika diadakannya tes, seperti mengikuti tes tertulis, tes presentasi, tes SOP, semuanya harus Lulus, karna diperusahaan ini ingin memiliki pekerja yang mempunyai potensi dan skill yang lebih dibanding pekerja-pekerja yang ada diperusahaan lain, jadi dimana pekerja kontrak ingin berubah menjadi status pekerta tetap dia harus mengikuti proses-proses yang telah ditentukan oleh perusahaan, walaupun itu melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwasannya pekerja yang sudah bekerja dua tahun lamanya tanpa ada jeda pemberhentian harus diangkat sebagai pekerja tetap, namun di fiesta steak sendiri belum terpenuhi, karna itu sudah menjadi kebijakan suatu perusahaan dan melihat dari segi ekonomi yang semakin sulit dan semakin kesini semakin krisis dan modern, jadi perusahaan menerapkan aturan seperti itu, untuk keuntungan perusahaan, karna perusahaan tidak mau rugi, dan jika pekerja mengikuti proses-proses untuk diangkat menjadi pekerja tetap dan dinyatakan lulus maka dia akan diangkat menjadi pekerja tetap, seseuai dengan ketentuan peraturan yang sudah ada diperusahaan dengan diberi jabatan Leader, namun jika tidak lulus, pekerja akan seterusnya menjadi pekerja kontrak sampe masa pensiun usia 55 Tahun, akan tetapi jika pekerja kontrak tidak menerima ketika dia tidak lulus, perusahaan tidak akan memaksa pekerja itu untuk tetap bekerja diperusahaan ini, karna kembali ke dalam kesepakatan dimana buruh menyatakan kesanggupan nya untuk bekerja kepada simajikan, kita sebagai pekerja tidak bisa berbuat apa-apa karna itu sudah menjadi ketentuan peraturan diperusahaan itu, dan disamping itu perusahaan ini masih bisa dibilang perusahaan kecil karna masih CV, tapi untuk dibidang Westren Spesial Steak Perusahaan ini cukup Berkembang, Namun perusahaan ini mempunyai sisi positif nya yaitu memberikan hak kepada setiap pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya idul fitri, uang penghargaan, jaminan kesehatan, memberikan Training-Training bagi Karyawan yang berkualitas dan ingin berkembang,dan tunjangan-tunjangan lain yang ada diperusahaan ini, dan untuk masalah upah nya pun tidak terlalu minim di bawah UMR Jakarta, jadi semua perusahaan mempunyai plus minus, oleh karna itu kita sebagai pekerja harus melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat dengan majikan dengan sebaik-baiknya dan terus memberikan Kontribusi yang lebih baik kepada Perusahaan, begitupun majikan sudah mempersiapkan/membayar hasil kerja pekerja-pekerjanya.