Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Yang Disertai Dengan Kekerasan (Studi Kasus Di Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan)

Main Author: Aris Rusmono, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5085/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5085/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5085/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5085/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5085/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5085/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5085/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/5085/
Daftar Isi:
  • ARIS RUSMONO, 2013020618, PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Di Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan). Pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupahn masyarakat, bangsa dan negara. Penyelenggaraan pencurian dengan kekerasan bila ditinjau dari kepentingan nasional, merupakan perilaku yang negatif dan merugikan terhadap moral masyarakat. Pencurian dengan kekerasan dalam perspektif hukum merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memperoleh pengetahuan dan wawasan mengenai peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Cilandak sesuai prosedur dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan secara normatif sosiologis, yang mengacu pada norma hukum yang berlaku dan juga aturan dan tatanan yang ada di masyarakat. Hasil penelitian adalah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Cilandak dibagi menjadi dua yaitu upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal terdiri dari:1) Melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Cilandak, 2) Melakukan razia secara rutin dan berkala ke tempat-tempat atau jalan- jalan yang dianggap rawan terjadi tindak pidana pencurian, 3) Melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap jaringan pencurian Kendaraan, 4 Mengoptimalisasikan kinerja dan fungsi dari reskrim itu sendiri. Upaya non penal terdiri dari: 1) Melakukan patroli siang malam, 2) Melakukan penyuluhan mengenai berkendara di malam hari dan di tempat- tempat rawan kepada warga di setiap kelurahan3) Membuat spanduk-spanduk yang berisi himbauan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Wilayah Hukum Polsek Cilandak. Faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Cilandak adalah: Faktor Penegak hukum, Faktor Sarana Dan Prasarana dan Faktor Masyarakat. Peranan Kepolisian diharapkan dapat memaksimalkan fungsinya saat menjalankan tugas dan lebih aktif mengadakan penyuluhan-penyuluhan guna membuat kesadaran hukum dalam masyarakat. Kepolisian juga diharapkan dapat mengadakan pelatihan-pelatihan untuk para personil yang dapat digunakan untuk daya tangkal maupun deteksi dini terhadap kejahatan.