Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Persaingan Usaha Ditinjau Dari Undang-Undang Pasal 25 Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Main Author: | Seminiarti, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5084/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5084/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK SEMINIARTI, NIM 2013020239, PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT(ANALISIS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 14/KPPU-L/2015). Posisi dominan adalah suatu keadaan dimana dalam suatu pasar terdapat pelaku usaha yang memiliki presentase pasar yang kuat dalam pangsa pasar tertentu. Penyalahgunaan posisi dominan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tersebut meyalahgunakannya dengan melakukan perilaku-perilaku yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadi perilaku yang dilarang oleh undang-undang, mengingat akibat yang diakibatkan dari penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menjadi awal terjadinya perilaku lain cukup luas akibatnya, melihat dampak yang sulit terdeteksi dan luas, karena tidak hanya konsumen namun juga pelaku usaha lainnya yang dirugikan.Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyalahgunaan posisi dominan serta dampaknya bagi persaingan usaha dan untuk mengetahui pertimbangan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 14/KPPU-L/2015 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Metode penelitian yang digunakan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pengadilan.Hasil penelitian dari perkara yang penulis telah teliti dalam skripsi ini adalah bahwa terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam suatu persaingan usaha yaitu antara PT.Nusapersada Forisan dan PT.Karniel S’cafe.Dimana PT.Nusapersada Forisa telah diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak PT.Karniel S’Cafe dengan putusan untuk membayar denda dan diberikan surat perintah untuk menghentikn program Pop Ice The Real Ice Blender.Kemudian kesimpulamn dari perkara penyalahgunaan posisi dominan ini yaitu menurut pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor.5 Tahun 1999 adalah jika suatu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; dua atau tiga pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis atau jasa tertentu.Saran dari pembahasan yaitu dalam proses melakukan persaingan usaha diharapkan adanya saling kerjasama yang baik antara pemberi display, menerima display maupun competitor lainnya supaya mencegah tidak terjadinya penyalahgunaa posisi dalam persaingan usaha yang dilakukan di kios ataupun di pasar. Jika ingin mempertahankan posisi marketing leader dalam persaingan usaha maka lakukan itu sesuai peraturan yang sudah berlaku.