“Tindak Pidana Pencurian Biasa Di Dalam Kendaraan Umum Ditinjau Dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” (Analisis Putusan Pn Jakarta Pusat Nomor: 458/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst)
Main Author: | Rin Handayani, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5083/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/5083/ |
Daftar Isi:
- RIN HANDAYANI, 2014020096, TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA DI DALAM KENDARAAN UMUM DITINJAU DARI PASAL 362 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis Putusan PN Jakarta Pusat Nomor:458/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 458/Pid.B/2016/PN.JKT.PST dan Bagaimanakah penerapan hukum pada tindak pidana pencurian di dalam kendaraan umum sebagaimana Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 458/Pid,B/2016/PN.JKT.PST. Sifat penelitian dalam penelitian hukum normatif adalah bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara lengkap dan sistematif mengenai masalah yang diteliti. Dimana dengan metode ini dimaksudkan agar dapat menggambarkan dan menguraikan tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana pencurian dengan Analisis Putusan Nomor:458/Pid,B/2016/PN.JKT.PST Serta menggali lebih dalam melalui penelitian yang dilakukan oleh penulis. Pengaturan tindak pidana pencurian berdasarkan pasal 362 KUHP.Seorang yang melakukan tindak pidana baru boleh di hukum apabila sipelaku di anggap sanggup mmempertanggungjawabkan perbuatanya. Penuntut umum mendakwanya dengan dakwaan biasa/tunggal. Berdasarkan tuntutan tersebut penuntut umum mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum , diancam, karena pencurian, dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun atau Pidana Denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Terhadap tindak pidana pencurian, cara apapun yang digunakan tetap saja merupakan tindak pidana pencurian. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu dengan cara memeriksa fakta-fakta yang ada dipersidangan melalui keterangan saksi, pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan dikuatkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hakim menurut pasal 183 dan 197 KUHAP serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu adalah mengenai hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam kasus tindak pidana pencurian diatas, pidana yang dijatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, Namun ini merupakan kewenangan Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai pertimbangan hukum dan keyakinan hati nuraninya.