Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Bilyet Deposito Ditinjau Dari Pasal 263 Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Analisis Putusan No. 1277/Pid.B/2013/P.N.Jkt.Sel
Main Author: | Dadang Kurniawan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/5036/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/5036/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/5036/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/5036/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/5036/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/5036/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/5036/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/5036/ |
Daftar Isi:
- DADANG KURNIAWAN, NIM. 2013020553, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN BILYET DEPOSITO DITINJAU DARI PASAL 263 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN (Studi Putusan No. 1277/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel). Tindak pidana dibidang ekonomi atau kejahatan ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat dan pekerjaannya. Bank yang bisnisnya bergerak di bidang keuangan adalah salah satu institusi yang rawan dalam tindak pidana baik pihak internal maupun pihak eksternal. Peranan perbankan yang strategis dan karakteristik bank sebagai lembaga kepercayaan, maka setiap hal yang mengganggu kegiatan perbankan seperti tindak pidana perbankan memerlukan penanganan dan pengawasan yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan bilyet deposito pada Putusan No. 1277/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana terhadap pelaku pemalsuan bilyet deposito pada Putusan No.1277/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. Pendekatan Masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan–bahan pustaka yang berupa literature seperti perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan bilyet deposito pada Putusan Nomor: 1277/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel, adalah sudah berdasarkan teori dasar pertimbangan hakim yaitu kebijakan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa masing-masing 1 tahun pidana penjara yang berdasarkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku, para korban maupun masyarakat. Selain itu yang mendasarkan putusan yaitu dakwaan penuntut umum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Serta alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Terdapat pula keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Walaupun pertimbangan dalam hal meringankan lebih dominan. Tetapi dalam hal ini hakim telah benar memberikan hukuman pidana penjara 1 tahun penjara.