Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Pasal 184 Ayat (1) Kuhap (Analisis Putusan Nomor 69 /Pid.B/ 2014/ Pn. Sdn)

Main Author: Abolisi Citra Jaya Hia, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5033/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/5033/
Daftar Isi:
  • ABOLISI CITRA JAYA HIA, 2013020738, KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PASAL 184 AYAT (1) KUHAP (Analisis Putusan No 69 /Pid.B/ 2014/ PN. Sdn). Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna saksi, sehingga keterangan saksi testimonium de auditu saat ini sudah dapat diterima sebagai alat bukti. Adapun permasalahan Yang diteliti adalah bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual pada anak dan dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan keterangan saksi testimonium de auditusebagai alat bukti pada perkara tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan data utama adalah data primer yang diperoleh dengan penelitian langsung dilapangan dan dilengkapi dengan data sekunder yang di dapat dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Kekuatan pembuktian Saksi testimonium de auditu pada perkara inimasih bersifat lemah karena keterangannya belum didukung dengan keterangan saksi yang lain sehigga belum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan suatu keterangan saksi testimonium de auditu dalam pertimbangannya memutus perkara kekerasan seksual pada anak, karena hakim merasa keterangan dari saksi testimonium de auditu belum memiliki relevansi dengan alat bukti yang lain sehingga hakim merasaragu atas keterangan saksi yang bersifat de auditu dan hakim tidak mendapatkan keyakinan atas alat bukti tersebut. Kekuatan pembuktian keterangan yang bersifat de auditu pada perkara Nomor: 69/ Pid.B/2014/PN.Sdn masih bersifat lemah, karena keterangan testimonium de auditu yang dihadirkan di persidangan masih bertentangan dengan keterangan saksi yang lain dan belum didukung dengan alat bukti lainnya, Sehingga menurut penilaian Hakim kesaksian yang seperti ini masih memiliki nilai kekuatan pembuktian yang lemah untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan keterangan saksi testimonium de auditu dalam pertimbangannya memutus perkara kekerasan seksual pada anak pada perkara Nomor: 69/ Pid.B/2014/PN.Sdn. karena keterangan saksi yang bersifat de auditu pada dasarnya bisa diterima dan bisa juga tidak diterima oleh hakim, begitupun pada putusan MK tidak ada keharusan untuk hakim menerima setiap keterangan yang bersifat de auditu sebagai alat bukti di persidangan. Sehingga semuanya tergantung dengan penilaian hakim dalam menilai kesaksian yang bersifat de auditu tersebut, dimana kesaksian yang bersifat de auditu ini haruslah memiliki relevansi atau keterkaitan dengan alat bukti yang lainnya sehingga hakim nantinya dapat menilai dengan hati nuraninya bahwa keterangan tersebut cukup kuat atau tidak untuk dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.