Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Dalam Sengketa Perjanjian Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Main Author: Lita Andriani, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/4990/1/COVER%20.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4990/
Daftar Isi:
  • LITA ANDRIANI, 2013020913 “PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM SENGKETA PERJANJIAN KONTRAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Analisis Putusan MA Nomor: 425B/Pdt.Sus-Arbt 2016).Dalam kamus besar bahasa Indonesia sengketa diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, perkara yang kecil dapat juga menimbulkan sengketa ataupun perkara besar seperti daerah yang menjadi rebutan, pertikaian, perselisihan yang akhirnya dapat diselesaikan dengan cara pengadilan (Litigasi) maupun diluar pengadilan (Non-litigasi). Penyelesaian sengketa melalui pengadilan resmi pada umumnya memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang besar karena faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit – belit. Bahkan untuk suatu kasus perdata dapat dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sengketa sampai pada putusan hakim dibacakan. Tidak hanya itu, putusan yang telah keluar dari pengadilan pun belum tentu memberikan rasa puas bagi para pihak yang bersengketa sehingga mereka mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. Dalam suatu sengketa antara dua pihak atau beberapa pihak, maka dapat diupayakan untuk perdamaian. Perdamaian adalah suatu persetujuan antara dua pihak yang berselisih dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Pengertian perdamian tersebut seperti yang dikemukakan dalam Pasal 1851:“Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.”Perdamaian dapat dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan biasanya meminta bantuan teman atau sahabat atau pak lurah. Sedang yang menyangkut perdamaian di dalam pengadilan diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Pasal ini berbunyi: “Apabila pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, maka pengadilan dengan perantaraan ketua sidang berusaha mendamaikan mereka.Terkait dengan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, penulis mengangkat sebuah karya ilmiah diamana bahan analisisnya yaitu antara PT Pembangunan Jaya Anol dengan Sea World Indonesia menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui Arbitrase sangat bagus diterapkan di Indonesia. Terkait dengan kasus di atas hendaknya dari majelis Arbiter harusnya sangat bertindak netral, tegas dan lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya tanpa harus memihak satu sama lain dan juga dengan adanya kausus tersebut sebagai pengusaha atau badan usaha yang mau melakukan proses Arbitrase juga harus hati – hati dan tidak melakukan tindkan yang dapat merugikan dirikita ataupun lawan kita dengan cara yang licik.