Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi dilandaskan pada doktrin Mens rea dan actus reus dihubungkan dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Main Author: Zakarias Manambe, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/4968/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4968/
Daftar Isi:
  • ZAKARIAS MANAMBE. 2014740039. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DILANDASKAN PADA DOKTRIN MENS REA DAN ACTUS REUS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.Tesis ini dilatarbelakangi oleh kepentingan pembelajaran Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi. Suatu Negara hancur atau tidak berhasil menuju negara kesejahteraan bukan karena kekurangan sumber daya alamnya ataupun kurangnya sumber daya manusianya, melainkan suatu negara tersebut terjangkit virus korupsi yang sudah menjalar keseluruh strata sosial. Korupsi sudah masuk kategori penyakit yang melanda secara universal, sebab hampir seluruh pelosok negeri telah dihinggapi penyakit berbahaya ini. Bentuk kejahatan yang sekarang ini marak diperbincangkan adalah kejahatan kerah putih (white crime) Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan bagaimana hubungan Doktrin Mens Rea dan Actus Reus pada Tindak Pidana Korupsi. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Pidana Korupsi dan bagaimana hubungan Doktrin Mens Rea dan Actus Reus pada Tindak Pidana Korupsi. Data dalam penulisan ini adalah data Primer yaitu UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Data sekunder adalah buku-buku hukum dan data tertier adalah kamus dan Internet. Metode penelitian adalah metode Normatif Deskriptif dengan model kualitatif. Metode pengumpulan data memakai teknik snowball, dan data dianalisa dengan teknik deskriptif, komparatif, evaluasi dan argumentatif. Berdasarkan hasil penelitian ini Menurut teori dualistis kesalahan bukan sebagai unsur tindak pidana tetapi Menurut teori monistis, kesalahan yang bersifat psychologis dibahas sebagai unsur tindak pidana. Membahas kesalahan sebagai unsur tindak pidana juga akan membahas merupakan unsur pertanggungjawaban pidana, dan suatu tindak pidana terdiri atas dua unsur, a criminal act (actusreus) dan a criminal intent ( mensrea). Actusreusatau guilty act dan mensrea atau guilty mind ini harus ada untuk bias dimintakannya pertanggungjawaban pidana. Kedua unsur itu, actusreus dan mensrea, atau yang disebut juga conduct elements dan fault element tersebut, harus dipenuhi untuk menuntut adanya pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci:Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, MensRea,Actus Reus.