Pemidanaan pelaku predicate crime dalam tppu Di hubungkan dengan uu no.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan uu no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
Main Author: | Nuzul Hijri, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4967/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4967/ |
Daftar Isi:
- NUZUL HIJRI, NIM: 2014740013 PEMIDANAAN PELAKU PREDICATE CRIME DALAM TPPUDI HUBUNGKAN DENGAN UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI.Korupsi merupakan suatu momok bagi setiap negara di dunia. Korupsi yang telah mengakar dengan demikian kuatnya akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan di suatu negara. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanabentukpemidanaanpelaku predicate crimedalam Tindak Pidana Pencucian uang Dihubungkan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucianuang dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,dalamhalbelumada predicate crime,selainituuntuk mengetahui bagaimana pengaplikasian dan pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana korupsi,dalamhalbelumada predicate crime.Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitianhukum normatif atau penelitian yuridis normatif yaitu dengan pengumpulan data secara pustaka (Library Research).Pemidanaanpelakupredicate crimedalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentangTindak Pidana Pencucian uangdan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,dalamhalbelumada predicate crime. Pengaturan tentang tindak pidana pencucian uang, terdiri dari tahap-tahappencucianuang, unsur-unsurdalam tindak pidana pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan yang berdasarkan undang-undang, serta identifikasi beberapa tindakan yang dapatdikualifikasi kedalam tindak pidana pencucian uang. Bentuk pemidanaan pelaku predicate crime, yaitu mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan hingga menukarkan dengan matauang atau surat berharga, sampai kepada bentuk pencucian uang yang menggunakan teknologi maupun internet sebagai alat untuk melakukan pencucian uang.Pertanggungjawaban adanya korelasi secara hokum pemidanaan pelaku predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang menuai kontroversi. Disisi lain banyak pandangan yang menyetujui keputusan-keputusan di pengadilan yang menetapkan tersangka pencucian uang (Money Loundering), dalam hal ini tanpa harus dibuktikan predicate crimenya). Dan menyangkut otoritas kewenangan Penuntutan perkara TPPU/Money Laundering dengan Predicat Crime Korupsi, merupakan menjadi kewenangan Jaksa pada KPK ataukah menjadi otoritas Jaksa pada Kejaksaan dalam hal pemidanaan pelaku predicate crime ini. KATA KUNCI: Predicate Crime, Money Laundering,TIPIKOR