Tinjauan yuridis pelaksanaan kewajiban oleh tenaga kerja indonesia dalam perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus di hotel le meridien, jakarta)
Main Author: | Doddy Kurniawan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4680/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/4680/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4680/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4680/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4680/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4680/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4680/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/4680/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK DODDY KURNIAWAN, 2013020603, TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN KEWAJIBAN OLEH TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus di Hotel Le Meridien, Jakarta). Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak pemberi kerja yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk mengadakan suatu hubungan kerja. Dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja mempunyai manfaat yang besar bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Hal ini hendaknya harus disadari karena perjanjian kerja yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun bagi para pekerjanya. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini, bagaimana pelaksanaan kewajiban oleh tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Hotel Le Meridien dan apa akibat hukum dari pelanggaran kewajiban oleh tenaga kerja dalam PKWT di Hotel Le Meridien. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan kewajiban oleh tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Hotel Le Meridien, belum sepenuhnya dilaksanakan oleh tenaga kerja sehingga dapat dikatakan terjadinya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah disepakati. Akibat hukum pelanggaran kewajiban oleh tenaga kerja dalam PKWT di Hotel Le Meridien adalah pihak tenaga kerja diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) oleh pihak perusahaan. Adapun saran yang dapat diajukan dalam penelitian ini, guna menghindari adanya sanksi hukum yang dijatuhi perusahaan (Pihak Hotel Le Meridien) hendaknya karyawan/tenaga kerja melaksanakan kewajibannya dan memahami bidang tugasnya masing masing serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan SOP dan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) yang telah disepakati. Hambatan yang terjadi saat ini di Hotel Le Meridien berupa masalah jadwal kerja kebanyakan pekerja meminta kerja shift pagi dan hambatan masa kontrak/perjanjian habis pekerja yang ada kemampuan bekerja di bidang produksi, pekerja yang ingin langsung dipekerjakan di Hotel Le Meridien. Cara penyelesaianya di Hotel Le Meridien secara musyawarah. Hal ini sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 dan 2 Pasal 136 Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Di dalam Pasal Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa PKB berlaku untuk paling lama 2 tahun dan diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun. Kemudian dalam ayat 4 dinyatakan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan perundingan PKB yang baru, maka PKB yang sedang berlaku saat ini tetap berlaku untuk maksimal 1 tahun. (4 tahun).