Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan ditinjau dari pasal 81 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 atas perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ( analisis putusan nomor 1426/ pid.sus / 2015 / pn. Tng )
Main Author: | Ribut Wahyudi, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4679/2/COVER%20.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/1/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4679/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK RIBUT WAHYUDI, 2013020172, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DITINJAU DARI PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ( analisis Putusan Nomor : 1426/ PID.SUS / 2015 / PN. TNG ). Indonesia di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sebenarnya telah diatur ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan bujuk rayu di sertai dengan kekerasan, Untuk mewujudkan keberhasilan penegakan hukum dalam memberantas kasus pidana tersebut sangat di perlukan pemantapan koordinasi, kerja sama yang serius baik dari masyarakat, aparat kepolisian, aparat kejaksaan, Yang bertujuan agar di dalam penanganan tindak kejahatan ini korban mendapatkan pengayoman beserta hak-haknya seperti yang telah diatur di dalam undang-undang. Permasalahan dan tujuan penelitian yang di ambil antara lain: mengetahui ide dasar perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana persetubuhan; mengetahui perlakuan korban selama proses peradilan pidana pada kasus tindak pidana persetubuhan, mengetahui upaya-upaya yang dapat di lakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana persetubuhan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan studi hukum yang dapat di pelajari dan di teliti sebagai suatu studi mengenai law in books, dan penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) ide dasar dalam konteks perlindungan hukum terhadap korban kejahatan (tindak pidana persetubuhan) adalah dengan adanya upaya preventif maupun represif yang di lakukan baik oleh masayarakat maupun aparat penegak hukum seperti pemberian perlindungan dan pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrumen penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis di balik pentingnya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan; (b) perlakuan terhadap korban persetubuhan selama proses peradilan pidana, dimana aparat penegak hukum masih memperlakukan korban sebagai obyek, bukan subyek yang harus di dengarkan dan di hormati hak-hak hukumnya; (c) upaya-upaya yang dapat di lakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban adalah dengan pemberian restutusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi yang menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melalui informasi ini di harapkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.