Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal ditinjau dari pasal 106 Ayat (1) jo. Pasal 197 undang undang no. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan (analisis putusan mahkamah agung nomor 155 k/pid.sus/2015)
Main Author: | Kristine Jesica, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4674/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/2/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/3/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4674/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK KRISTINE JESICA, 2013020547, ”PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DARI PASAL 106 AYAT (1) JO. PASAL 197 UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/PID.SUS/2015 )”. Peredaran kosmetik ilegal yang semakin marak sangat membahayakan kesehatan masyarakat, indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua pihak dalam melakukan tindakan harus berlandaskan pada hukum, tidak terkecuali pelaku usaha kosmetik. Tindakan pelaku usaha menjual produk kosmetik yang tidak mempunyai ijin edar sangat membahayakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal dalam pendekatan berat ringannya sanksi pidana serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal dalam pendekatan keadilan pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 155 K/PID.SUS/2015. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif, bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara lengkap dan sistematis mengenai masalah yang diteliti. Dimana dengan metode ini dimaksudkan agar dapat menguraikan tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana peredaran kosmetik ilegal dengan studi kasus Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/PID.SUS/2015 serta menggali lebih dalam melalui penelitian yang dilakukan oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu : a) Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Ilegal dalam Pendekatan Berat Ringannya Sanksi Pidana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 155 K/PID.SUS/2015 dilakukan dengan cara membuktikan setiap unsur dari pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 serta membuktikan dari unsur kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat di minta pertanggungjawaban pidananya. Penjatuhan pidana oleh hakim masih terlalu ringan untuk kesalahan yang telah diperbuatnya. Selain itu hakim juga tidak mempertimbangkan unsur memproduksi dalam Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. b) Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Ilegal dalam Pendekatan Keadilan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 155 K/PID.SUS/2015 dengan membuktikan setiap unsur sehingga hakim menciptakan putusan yang seharusnya memberikan rasa keadilan. Dalam putusan ini hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa masih kurang mencerminkan rasa keadilan. Dari segi pencegahan (prevention) dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Dari segi retributif (retribution) kejahatan yang dilakukan terdakwa seharusnya sanksi yang diterima oleh terdakwa sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya sehingga memenuhi rasa keadilan.