Kekuatan hukum perjanjian pembiayaan mikro ventura dengan cara pola bagi hasil terhadap pasangan usaha berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 18/pmk.010/2012 tentang perusahaan modal ventura (studi kasus pt. Bahana artha ventura berkedudukan di jakarta selatan)
Main Author: | Daniel Raksa Praja, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4668/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4668/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK DANIEL RAKSA PRAJA, 2013020402, KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MIKRO VENTURA DENGAN CARA POLA BAGI HASIL TERHADAP PASANGAN USAHA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.10/2012 TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA. Studi Kasus PT. Bahana Artha Ventura, Jakarta Selatan. Perjanjian Pembiayaan Mikro Ventura merupakan suatu perjanjian antara Perusahaan Mikro Ventura dengan Pasangan Usaha dikalangan usaha Mikro. Tentunya para pengusaha Mikro membutuhkan dana yang tidak hanya didapat oleh Perbankan. Fasilitas tersebut sangat terbatas untuk masuk kedalam akses bantuan dana dari pihak Bank. Sebagaimana telah diatur pada Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, maka lahirlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura. Mikro Ventura adalah salah satu produk pembiayaan dari PT. Bahana Artha Ventura yang memberikan modal kepada para pengusaha Mikro dengan sebuah perjanjian berdasarkan pola bagi hasil antara Pasangan Usaha dengan pihak Mikro Ventura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dalam perjanjian kedua belah pihak dengan cara pola bagi hasil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura dan penyelesaian yang dilakukan pihak Mikro Ventura terhadap Pasangan Usaha yang wanprestasi. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode Yuridis Normatif, dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan tekhnis analisis kualitatif dan disimpulkan dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian tersebut berasal dari asas kebebasan berkontrak namun tidak keluar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura sesuai pada pasal 8 dan pasal 10, serta sesuai dengan pasal 1320 sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil selalu dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pihak Notaris atau dalam bentuk Akta Notaril. Namun dalam setiap perjanjian tidak menutup kemungkinan terdapat Pasangan Usaha yang mengalami wanprestasi akibat kelalaian Pasangan Usaha. Dengan ditemukannya Pasangan Usaha wanprestasi Mikro Ventura terlebih dahulu melakukan analisis terhadap kemacetan yang dialami oleh yang bersangkutan, apabila kemacetan itu terdapat pelanggaran terhadap perjanjian maka Mikro Ventura terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif oleh pihak Collector, apabila tidak berhasil Mikro Ventura menggunakan jalur Pelelangan Jaminan bila dirasa Pasangan Usaha telah menyetujui untuk dilakukan Pelelangan Jaminan atau Sita Jaminan untuk menutupi semua pembayaran yang tidak terbayarkan. Namun apabila dengan keduanya tidak berhasil maka dengan secara terpaksa Mikro Ventura menggunakan jalur Litigasi. Mikro Ventura dalam menyelesaikan perkara Pasangan Usaha yang wanprestasi lebih mengutamakan melalui pendekatan secara persuasif.