Tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat (1) kuhp (analisis putusan nomor 1421/pid.b/2015/pn.jkt.sel)
Main Author: | A.Mabruri, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4667/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/4667/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4667/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4667/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4667/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4667/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4667/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4667/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK A.MABRURI, 2013020772, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS PAMULANG, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI PASAL 340 Jo PASAL 55 ayat (1) KUHP ( Analisis Putusan Nomor : 1421/Pid.B/2015/PN./Jkt.Sel ). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dan yang kedua, untuk mengetahui putusan hakim dalam menjatuhkan pidana apakah sudah memberikan keadilan baik untuk pelaku maupun si korban.Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil dengan ulasan sebagai berikut,(1).Dalam Putusan No. 1421/Pid.B/2015/PN./Jkt.Sel Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3 (tiga) dakwaan, yaitu: Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim dalam pertimbangannya diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sehingga peristiwa pidana ini bisa disimpulkan sebagai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana secara Bersama-sama. Menurut penulis, penerapan hukum materiil dalam kasus ini sudah sesuai dengan undang-undang karena unsur-unsur dalam Pasal tersebut ada kesesuaian, tapi Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan peran dan kedudukan masing-masing pelaku sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP (2).Dalam putusan No.1421/Pid.B/2015/PN./Jkt.Sel. proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut penulis Hakim kurang cermat dalam melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Hakim tidak harus serta merta berdasar pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Dalam kasus ini Hakim memutuskan 17 (tujuh belas) tahun penjara buat kedua terdakwa,dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah penjara seumur hidup.Menurut penulis keputusan ini belum memberikan keadilan baik buat si pelaku maupun buat si korban, penulis beralasan karena ada beberapa fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan Hakim yaitu perencanaan pembunuhan yang dilakukan sedemekian rupa, motif pembunuhan yang tidak menunjukan sebab akibat yang kuat, korban adalah seorang nenek yang tidak berdaya.