Tinjauan yuridis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui pengadilan negeri tangerang (studi kasus putusan pengadilan negeri tangerang Nomor 36/pid.b/2015/pn.tng)
Main Author: | Nur Mentari Janah, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4665/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4665/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK NUR MENTARI JANAH, 20120202576, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT PASAL 363 KUHP AYAT (1) KE 3,4 DAN 5” (Studi Kasus Putusan Nomor : 36/Pid.B/2015/PN.TNG ). Suatu tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP juga merupakan gequalificeerde diefstal atau suatu pencurian dengan kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur memberatkan. Dengan demikian maka yang diatur dalam Pasal 363 KUHP sesungguhnya hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri atas kejahatan pencurian dan kejahatan dengan pemberatan melibatkan 2 orang dalam menjalankan suatu misi pencurian. Delik pencurian dengan melakukan pemberatan ini digunakan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karfena sifatnya, maka pencurian dengan kualilfikasi (gequalificeerde diefstal ). Unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi disebebakan karena perbuatan itu ditujukan kepada obyeknya yang khas atau karena dilakukan dengan cara yang khas dan dapat terjadi karena perbuatan itu menimbulkan akibat yang khas. Sedangkan Wirjono menerjemahkannya dengan pencurian khusus, sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Mengingat pencurian dengan pemberatan di Kota Tangerang pada terakhir ini (2010-2014) mengalami peningkatan sehingga perlu penanggulangannya terus ditingkatkan dengan mengikuti pengalaman-pengalaman upaya penanggulangnnya yang pernah dilakukan dan tingkat keberhasilannya, bahkan melibatkan instansi penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisisan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bila perlu melibatkan dunia akademisi untuk mengatasi kejahatan jenis ini. Dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan pada umumnya dan khususnya kejahatan pencurian dengan pemberatan di Kota Tangerang telah diupayakan tindakan penanggulangannya, baik yang bersifat pre-emitif, preventif, represif, maupun treatment maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tindakan preventif yakni penanggulangan terhadap suatu keadaan/ kejahatan agar dapat dihindari atau dicegah sebelum terjadi, kemudian barulah di lakukan tindakan penegak hukum (represif). Polri dapat berupa social enginering, dengan melakukan kegiatan mengawasi , mengarahkan, membentuk dan mendorong masyarakat agar menjadi law abiding citizen dan mampu menangkal kejahatan dengan jalan melakukan penyuluhan hukum. Upaya preventif yaitu kegiatan-kegiatan yang ditunjukan untuk mencegah secara langsung terjadinya kasus-kasus kejahatan dengan mengedepankan fungsi teknis samapta dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.