Peran Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Rangka Pembinaan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dihubungkan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Main Author: | Nindy Prilliany, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4663/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4663/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK NINDY PRILLIANY, 2014020797, PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIHUBUNGKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Pembangunan daerah dan desa menjadi salah satu agenda utama pemerintahan baru sebagaimana yang tercantum dalam Nawacita ketiga, Inti dari nawacita ketiga ini adalah mendorong “daerah membangun” bukan membangun daerah. Titik penekanannya adalah pembangunan Indonesia harus berpola bottom up yakni untuk tercapainya pembangunan nasional maka harus dilakukan dari daerah. Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desayang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandate. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mengetahui hambatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normative. Yaitu pendekatan terhadap hukum sebagai suatu norma atau kaidah. Peran dan fungsi tenaga pendamping yakni melakukan pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan desa, perencanaan sesuai dengan prioritas, potensi dan kearifan lokal, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Hambatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yaitu partisipasi masyarakat desa, ketersediaan fasilitas, Masih kurangnya asistensi pendamping desa kepada Pendamping Lokal Desa, Lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD dan Pemahaman PLD dan PD secara menyeluruh terkait dengan tugas dan fungsi mereka sangat lemah.