Tinjauan yuridis tentang pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dihadapan notaris ditinjau dari pasal 1320 kuhperdata dan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris (studi kasus pada kantor notaris dan ppat adrianto anwar, sh)

Main Author: Elin Angraeni, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/4658/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/4658/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4658/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4658/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4658/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4658/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/4658/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/4658/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ELIN ANGRAENI, 2014020253, TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DIHADAPAN NOTARIS DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPerdata DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus pada Kantor Notaris dan PPAT Adrianto Anwar, SH). Pengikatan jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Perjanjian pengikatan jual beli tanah merupakan implementasi dari asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak secara bebas dapat menentukan kemauannya. Dalam kondisi-kondisi tertentu dapat ditemukan terjadinya berbagai hal, yang berakibat suatu perjanjian mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah, mengetahui akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pada Kantor Notaris dan PPAT Adrianto Anwar, SH, Dalam menyusun penulisan skripsi ini, pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli adalah: Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; Obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa; Para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak; Perjanjian Pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak. Akibat hukum dari Pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah; para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat dalam suatu akta otentik sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Tuntutan pembatalan hanya dapat dilakukan terhadap perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk melakukan prestasi dan sebaliknya pihak lawan berhak atas prestasi. Dalam perjanjian sepihak tidak dapat dituntut pembatalan berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena dalam perjanjian sepihak kewajiban melakukan prestasi hanya ada pada salah satu pihak dan tuntutan pembatalan justru merupakan cara untuk membebaskan diri dari kewajiban melakukan prestasi bagi pihak yang tidak melakukan wanprestasi.