Pengaruh pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 22 atas impor terhadap penerimaan pajak negara (studi kasus pada kantor pelayanan pajak pratama serpong)
Main Author: | Fatimah Suhartati, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4508/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4508/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4508/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4508/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4508/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/4508/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/4508/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4508/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama : FATIMAH SUHARTATI NIM : 2012120518 Judul Skripsi : PENGARUH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR TERHADAP PENERIMAAN PAJAK NEGARA (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong) Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk meneliti apakah pajak pertambahan nilai berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara. 2) Untuk meneliti apakah pajak penghasilan pasal 22atas impor berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara. 3) Untuk meneliti apakah pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 22 atas imporberpengaruh terhadap penerimaan pajak negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kuantitatif yang melihat hubungan variabel independen dan variabel dependen. Sugiyono (2014:147) menjelaskan bahwa statistik deskriptif dapat digunakan bila peneliti hanya ingin mendeskripsikan data sample, dan tidak ingin memuat kesimpulan yang berlaku untuk populasi dimana sample diambil. Hasil penelitian ini adalah 1)Nilai thitung untuk variabel Pajak Pertambahan Nilai (X1) sebesar 3.940 sedangkan nilai ttabel untuk n = 6 adalah sebesar 2.44. Jadi 3.940>2.44, dan nilai sigsebesar 0,017 (0,017 < 0,05) maka H0 ditolak dan Ha diterima, dapat dinyatakan bahwa variabel Pajak Pertambahan Nilai (X1) memang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap variabel Penerimaan Pajak Negara (Y). 2) Nilai thitung untuk variabel penghasilan pasal 22 atas impor (X2) sebesar 2.080 sedangkan nilai ttabel untuk n = 6 adalah sebesar 2.44. Jadi 2.080<2.44, dan nilai sigsebesar 0,106 (0,106 > 0,05) maka H0 ditolak dan Ha diterima, dapat dinyatakan bahwa variabel penghasilan pasal 22 atas impor (X2)tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap variabel Penerimaan Pajak Negara (Y). 3) Nilai R sebesar 0.922, artinya bahwa Pajak Pertambahan Nilai (X1) dan pajak penghasilan pasal 22 atas impor (X2) memiliki hubungan sebesar 92.2% terhadap Penerimaan Pajak Negara(Y), sedangkan sisanya sebesar 7.8% berhubungan dengan faktor lain, dan nilai R Square sebesar 0.849, artinya bahwa Pajak Pertambahan Nila i(X1) dan pajak penghasilan pasal 22 atas impor (X2) memiliki pengaruh sebesar 84.9% terhadap Penerimaan Pajak Negara (Y), sedangkan sisanya sebesar 15.1% berpengaruh dengan faktor lain yang tidak diteliti oleh penulis dalam penelitian ini. Kata kunci :Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan 22 atas Impor, Penerimaan Pajak Negara