Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Pph Badan Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga)
Main Author: | Mardiana, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4505/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/2/BAB%201.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/3/BAB%202.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/4/Bab%203.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/5/Bab%204.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/6/BAB%205.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4505/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama : Mardiana NIM : 2011120931 Judul : “Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak PPh Badan dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus di KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga) Tujuandaripenelitianiniuntukmengujipengaruh pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan terhadap penerimaan pajak PPh Badan dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel moderating. Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dan moderating regresi analisis (MRA). Penelitian ini menggunakan 12 sampel dengan menggunakan metode purposive sampling di KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga tahun 2010-2013. Metode penelitian ini menggunakan data sekunder dengan penelitian deskiptif, pendekatan kuantitatif, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh Badan, sedangkan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh Badan. Pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh Badan.Secara simultan pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh Badan dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel moderating. Kata kunci :Pemeriksaan Pajak, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan pajak Pph Badan.