Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Secara di Bawah Tangan Ditinjau Dari UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Penelitian Pada BPRS Wakalumi)
Main Author: | Yusman, . |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/426/1/Tesis%20MH.%20BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/426/2/Tesis%20MH.%20BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/426/3/Tesis%20MH.%20BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/426/4/Tesis%20MH.%20BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/426/ |
Daftar Isi:
- Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan, Bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Kegiatan lembaga pembiayaan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan surat sanggup bayar. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mewajibkan jaminan fidusia dengan akta notaris dan didaftarkan pada lembaga pendaftaran fidusia untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi perusahaan pembiayaan melakukan pengikatan jaminan fidusia tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga pengikatan itu adalah pengikatan jaminan fidusia secara di bawah tangan. Akibatnya perusahaan pembiayaan mendapat kendala apabila debitur tidak sanggup lagi membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan (wanprestasi), yang seharusnya dapat melakukan eksekusi atas jaminan itu sebagai kreditur yang didahulukan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian tentang faktor-faktor penyebab lembaga pembiayaan melakukan perjanjian fidusia yang dibuat secara di bawah tangan, kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian fidusia yang dibuat secara di bawah tangan, jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis secara pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanyapada peraturan-peraturan yang terkait tentang perjanjian pembiayaan konsumen, dandidukung dengan wawancara kepada responden, yaitu: Kepala Bagian atau Pimpinan perusahaan pembiayaan, Notaris, Pengacara dan debitur perusahaan pembiayaan di Kota Tangerang Selatan. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan Hukum terhadap Bank Syariah Wakalumi Kedudukan hukum Lembaga pembiayaan Bank Syariah Wakalumi melakukan perjanjian fidusia secara di bawah tangan adalah lebih banyak pedekatan terhadap nasabah jika wanprestasi,memang sangat jelas perjanjian fidusia yang di lakukan BPRS wakalumi TIDAK memenuhi syarat Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999. Walaupun dalam Pasal 1338 KUH Perdata semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.