Pengaruh penghitungan penyusutan aset tetap menurut standar akuntansi keuangan serta undang-undang perpajakan terhadap penghasilan kena pajak (studi empiris pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia tahun 2012-2015)
Main Author: | Diah Munawati, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/4243/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/4243/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama : Diah Munawati NIM : 2013120600 Judul Skripsi : Pengaruh Penghitungan Penyusutan Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan Serta Undang -undang Perpajakan terhadap Penghasilan Kena Pajak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Perhitungan Penyusutan Aset Tetap serta Undang-undang Perpajakan terhadap Penghasilan Kena Pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dan dikumpulkan oleh peneliti dari sumbernya yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengunjungi website resmi BEI yaitu www.idx.co.id. Analisis data menggunakan uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda dan pengujian hipotesis. Analisis data menggunakan SPSS versi 22. Hasil penelitian membuktikan secara simultan bahwa penghitungan penyusutan aset tetap menurut standar akuntansi keuangan serta undang-undang perpajakan berpengaruh terhadap peghasilan kena pajak. Bedasarkan koefisien determinasi diperoleh 88,8% variabel Y dapat dijelaskan oleh variabel standar akuntansi keuangan (X1) dan undang-undang perpajakan (X2). Sedangkan 11.2% dijelaskan oleh sebab-sebab yang lain yang tidak masuk kedalam variabel. Kata kunci : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Undang-undang Perpajakan, Penghasilan Kena Pajak.