Status Hukum Kewarganegaraan Anak Dari Perkawinan Campuran, Menurut UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Main Author: Surya Oktarina, .
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/423/1/Jurnal%20Hukum.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/423/
Daftar Isi:
  • Dalam era dunia globalisasi setiap negara yang di akan menemukan suatu kondisi dimana warga negaranya ada yang menikah dengan warga negara lain.bahkan kondisi ini akan ditemukan dalam setiap negara sehinga ada beberapa negara sudah jelih melihat masalah ini, sehinga beberapa negara mengatur permasalahan kewarganegaraan bagi warga negaranya jauh sebelum adanya permasalahan,agar masalah anak yang lahir dari perkawinan campur dapat dilindungi begitu juga dengan orang tua yang kawin dengan warga negara asing. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga negara secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bipatride orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Selain itu juga menimbulkan permasalahan bagi kewarganegaraan anak apabila perkawinan campur pecah.Lahirnya Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia disambut gembira oleh sekelompok kaum perempuan yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi pencerahan baru dalam mengatasi masalah atau persoalan-persoalan yang lahir dalam perkawinan campuran. Kata Kunci: Kewarganegaraan, Anak, Perkawinan Campuran