Tafsir Normatif Atas Frasa Parkir Dan Berhenti Dalam Telaah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Main Author: | Indra Darmawan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3652/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3652/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK INDRA DARMAWAN, 2013020345, TAFSIR NORMATIF ATAS FRASA PARKIR DAN BERHENTI DALAM TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penerapan frasa parkir dan berhenti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidak tegasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam mengatur keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Undang-undang lalu lintas tersebut tidak menjelaskan secara lengkap mengenai penormaan frasa parkir dan berhenti jika kendaraan berada di areal rambu larangan parkir, karena didalam rumusan Pasal 1 angka 15 dan 16 tidak memberikan batasan waktu untuk menentukan kendaraan sudah dalam kondisi parkir atau hanya berhenti sebentar. Hal itu menimbulkan ketidak pastian hukum dalam praktek penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena terjadi dualisme penafsiran terhadap frasa parkir dan berhenti tersebut dikalangan masyarakat dan penegak hukum, sehingga peran aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan melalui diskresi sangat menentukan Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini : (1) untuk mengetahui kepastian hukum dari frasa parkir dan berhenti didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (2) mengetahui dan menganalisa penormaan frasa parkir dan berhenti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue-approach), pendekatan konsep (conceptual approach) serta pendekatan komparatif (comparative approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia tidak memiliki penjelasan yang terperinci yang jelas terkait frasa parkir dan berhenti. Frasa parkir dan berhenti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan Undang-undang tersebut tidak memberikan batasan waktu jika kendaraan berada di areal rambu larangan parkir, hal tersebut membuat aparat penegak hukum melakukan tindakan diskersi untuk mengatur arus lalu lintas.