Pelaksanaan praperadilan ditinjau dari pasal 77 kitab undang-undang hukum acara pidana (analisis putusan nomor 04/pid.prap/2015/pn.jkt.sel
Main Author: | Wahyudianto, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3647/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/7/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/8/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/9/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/10/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3647/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK WAHYUDIANTO, 2013020002, PELAKSANAAN PRAPERADILAN DITINJAU DARI PASAL 77 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (Analisis Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel) Lembaga praperadilan merupakan salah satu lembaga yang diperkenalkan oleh KUHAP dalam penegakan hukum dan bukan sebagai lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, serta bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang empunyai wewenang memberi putusan akhir atas suatu perkara pidana. Lembaga praperadilan yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa, fungsi pengawasan lembaga yang diberikan undang-undang ini tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena adanya hamdbatan-hambatan yang muncul. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahannya bagaimana pengaturan hokum yang mengatur tentang praperadilan dalam proses hukum perkara pidana dan bagaimana faktor penyebab kegagalan pemohon praperadilan dalam proses hokum perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta bagaimana analisis putusan praperadilan dalam praktek hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dan pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yakni dengan mengadakan pengamatan data-data yang diperoleh dan menghubungkan tiap-tiap data yang diperoleh tersebut dengan ketentuan-ketentuan maupun asas-asas hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Pengaturan hukum yang mengatur tentang praperadilan dalam proses hokum perkara pidana tercantum dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta yang menjadi dasar praperadilan tersebut diatur dalam Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Analisis putusan praperadilan di dalam praktek hukum perkara pidana yaitu berupa isi putusan hakim yang memutuskan bahwa putusan praperadilan ditolak atau diterima, dari analisis tersebut putusan praperadilan yang ditolak pada hakekatnya pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan tuntutannya sedangkan putusan yang diterima berupa penyidik harus membebaskan tersangka dari tahanan dan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan. Analisis putusan praperadilan dalam praktek hukum perkara pidana, berupa analisis terhadap isi putusan hakim yang memutuskan bahwa putusan praperadilan ditolak atau diterima. Dalam hal putusan praperadilan yang ditolak yaitu berupa pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan tuntutannya dan pemohon tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan. Putusan praperadilan yang diterima yaitu berupa amar putusan hakim yang menyatakan bahwa suatu penangkapan/ penahanan dan penghentian penyidikan/penghentian penuntutan dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim maka terdakwa/tersangka dapat dibebaskan, dalam hal ini putusan praperadilan dikabulkan maka pejabat yang melakukan kekeliruan tersebut dapat dituntut ganti kerugiaN.