Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di tinjau dari pasal 44 ayat (4) undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (analisis putusan nomor: 1475/pid.sus/2013/pn.jkt.sel)

Main Author: Diana Sopiani, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3645/1/COVER.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3645/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3645/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3645/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3645/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3645/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3645/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3645/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK DIANA SOPIANI (2013020625). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI PASAL 44 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan No : 1475/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel). Kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dipungkiri lagi merupakan salah satu kasus pidana yang sulit dihapuskan, mengingat kasus tersebut terjadi dalam lingkungan internal keluarga, dan seringnya korban yang masih menutup diri dari hukum menambah kasus tersebut tidak dapat diungkap dengan maksimal, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tergolong masih ringan sehingga keadilan secara hukum bagi korban masih terlihat kurang tepat. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban Ancilla Lilly pada tanggal 08 Desember 2011 sekitar pukul 23.00 WIB yang terjadi di Puri Casablanca Apartemen Tower B.30.01 merupakan salah satu kasus pidana yang mana vonis yang dijatuhkan majelis hakim tergolong kurang adil, mengingat majelis hakim hanya mempertimbangkan unsur – unsur utama dalam melengkapi suatu berkas perkara, tidak mempertimbangkan unsur psikologis yang dialami korban. Kasusnya telah diselesaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Putusan :1475/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel pada tanggal 02 Januari 2014. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Ancilla Lilly menyebabkan dirinya luka lecet dan memar akibat tamparan dan tergores benda tumpul saat dia didorong oleh suaminya, namun luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka ringan karena tidak mengahalangi korban beraktifitas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tannga, terdakwa Mochamad Reza hanya dijatuhi putusan pidana penjara 4 (empat) bulan dengan 1 (satu) tahun masa percobaan. Dalam perkara ini, bagaimanakah hakim mempertimbangkan kasus sebelum menjatuhi pidana? dan bagaimanakah keadilan pidana yang diputus hakim? Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini cukup minim, karena hanya mengacu pada perundang-undangan, secara standar memang hakim sudah melakukan dan memeriksa setiap unsur yang harus dipenuhi dalam setiap perkara namun hakim tidak mempertimbangkan beban non materiil yang dialami korban, seperti halnya beban psikologis/trauma korban. Hakim juga tidak memperhatikan keadilan lain yang semestinya diperoleh korban, seperti hak-hak korban. Maka dari itu, pidana yang diputus oleh hakim dalam perkara ini tergolong cukup ringan bagi terdakwa dan terkesan kurang adil bagi korban.