Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan parate eksekusi pada objek hak tanggungan menurut pasal 6 undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (analisis putusan no.202/pdt.g/2014/pn.jkt.sel)

Main Author: Marsudi Sulistyo, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3642/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3642/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MARSUDI SULISTYO, 2013020570, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI PADA OBJEK HAK TANGGUNGAN MENURUT PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH (Analisis Putusan No.202/PDT.G2014/PN.JKT.SEL), Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pamulang 2017. Pelaksanaan parate eksekusi pada eksekusi hak tanggungan, berdasarkan Pasal 6 UUHT, dalam hal debitor cidera janji pada hak tanggungan, kreditor pemegang hak tanggungan dapat melaksanakan parate eksekusi. Pengertian parate eksekusi objek Hak Tanggungan adalah Kekuasaan bagi kreditor yang diberikan undang-undang untuk menjual langsung objek hak tanggungan melalui lelang dimuka umum dan mengambil pengembalian utang serta menyerahkan sisanya kepada debitor apabila debitor cidera janji. Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah. Dan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi, untuk mengetahui dan menganalisa konsistensi pengaturan parate eksekusi dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Hakikat dari parate eksekusi adalah terpenuhinya jaminan pengembalian piutang kreditor secara mudah dan pasti tanpa mengindahkan hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 1178 KUHPerdata (sekarang pasal 20 UUHT). Namun, terjadi kontradiktif apabila kita lihat Penjelasan Umum Angka 9 UUHT menyatakan bahwa parate eksekusi hak tanggungan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 224 HIR/258 Rbg. Akibatnya, kreditor yang ingin mengambil pelunasan piutangnya dengan melelang objek hak tanggungan harus terlebih dahulu memperoleh fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri, padahal seharusnya parate eksekusi dapat dilaksanakan langsung ke Kantor Lelang tanpa perlu fiat pengadilan. Sehingga pasal tentang parate eksekusi tersebut belum efektive. Prospek pengembangan parate eksekusi Hak Tanggungan tertuju kepada pembenahan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kedudukan Parate Eksekusi yang dijamin secara ekslusive tanpa mengindahkan hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 1178 KUHPerdata Juncto pasal 20 UUHT. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan parate eksekusi, agar pemerintah bersama DPR RI hendaknya memberikan prioritas dan percepatan dalam merevisi UUHT khususnya terhadap pasal-pasal yang bertentangan atau tidak konsisten dalam mengatur pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, terutama mengenai parate eksekusi hak tanggungan.