Perlindungan anak terhadap tindak kekerasan dalam keluarga ditinjau dari undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak (studi kasus anak dibunuh oleh orangtua kandung)
Main Author: | Midiawati, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3639/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/3639/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3639/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3639/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3639/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3639/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3639/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3639/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK MIDIAWATI, 2013021005, PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM KELUARGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Anak membutuhkan pembinaan dan perlindungan dalam ramgka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang yang dilandaskan pada penelitian yuridis normativ dengan pendekatan peundang-undangan dan pendekatan konsep. Peraturan perundang undangan di indonesia sesungguhnya telah mengatur perlindungan terkait anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang- Undang tersebut terdapat pengaturan mengenai hak anak, perlindungan khusus terhadap anak serta pemidanaan bagi para pelaku kekerasan terhadap anak. Terkait upaya perlindungan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak mengatur melainkan hanya menyebutkan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap anak korban kekerasan yaitu dengan memberikan perlindungan khusus. Diantaranya yaitu dengan dilakukannya upaya penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sementara telah diatur pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28b ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang tidak mendapatkan perlindungan, jaminan maupun pendidikan melainkan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh teman, guru, maupun orang tua. Persoalannya jika dikaitkan dengan faktor penegakan hukum lainnya, ketersediaan regulasi tersebut belum dapat direalisasikan dengan baik, sehingga dapat dikatakan undang undang perlindungan anak belum dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat.