Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi Terhadap Perkara Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Main Author: | R. Dicky aryo wibowo, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3637/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3637/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK R. DICKY ARYO WIBOWO (2011020296), PERAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran peran penyidik dalam penerapan diversi terhadap perkara tindak pidana anakditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesiadan apakah yang menjadi dasar pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana anakditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesiasehingga diversi penting untuk diterapkan.Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan diversi oleh pihak penyidik didasarkan pada penanganan yang buruk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak yang didasarkan pada Peraturan Internasional, seperti beijing rules, dan Peraturan Nasional, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan bersama enam (6) instansi.Dalam pelaksanaan diversi penyidik memegang peranan penting, salah satunya adalah sebagai gerbang utama masuknya kasus-kasus anak.Namun pada pelaksanaanya ditemukan beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya sosialisasi mengenai diversi tersebut baik kepada penyidik, masyarakat dan lembaga-lembaga terkait lainnya dan tidak semua kasus anak dapat diselesaikan melalui upaya diversi. Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus diberitahukan kepada Penuntut Umum. Jika penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Kadang-kadang hasil penyidikan dinilai oleh Penuntut Umum kurang lengkap sehingga perlu dilengkapi penyidik. Jika terjadi demikian, Penuntut Umum harus segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila berkas perkaranya dikembalikan, penyidik harus segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum.Dan ditemukan pula terkadang dari pihak atau keluarga korban tidak ingin memilih penyelesaian dengan cara metode diversi melalui pendekatan restorative justice sehingga pelaksanaannya masih kurang efektif. Disamping itu penyidik hanya berpedoman pada peraturan internal kepolisian dan belum dapat menjamin pelaksanaan diversi. Oleh karena itu perlunya pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh pada semua tingkatan di kepolisian tanpa terkecuali dan juga pihak-pihak yang terkait serta peraturan yang mengatur pelaksanaan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak kedepannya harus diimplementasikan, bukan hanya di tingkat penyidikan tetapi juga pada penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan anak oleh hakim sebagai Alternatif penyelesaian terbaik bagi kasus anak.