Alternatif penyelesaian sengketa tanah wakaf ditinjau dari pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (studi kasus daerah kecamatan kresek kabupaten tangerang, 2014)

Main Author: Ade Ike Hapidah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3617/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3617/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ADE IKE HAPIDAH, 2013020990, ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DITINJAU DARI PASAL 62 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Kasus Daerah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, 2014). Sarana penyalur rezeki yang dipergunakan oleh seseorang dan dianjurkan oleh agama Islam serta diberikan oleh Allah SWT adalah wakaf. Agar praktik perwakafan yang dilakukan menjadi sah menurut hukum Islam dan perundang-undangan, maka rukun-rukun, syarat-syarat sahnya dalam wakaf harus terpenuhi, serta diperlukan pengawasan yang ketat. Meskipun rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya wakaf sudah terpenuhi, tidak menutup kemungkinan masih bisa terjadi suatu sengketa atau permasalahan, dikarenakan faktor kurang fahamnya masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf, Dan hal tersebutlah yang sering memicu permasalahan yang sering terjadi yaitu harta yang telah diwakafkan itu ditarik atau diminta kembali oleh wakif maupun ahli warisnya, bahkan dapat dikuasai oleh orang lain dikarenakan tidak adanya bukti yang otentik untuk membenarkan adanya tanah wakaf. Seperti sengketa tanah wakaf yang terjadi di Kampung Ketileng Rt 003/001 Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. Dalam penelitian lapangan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah wakaf didaerah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang? Bagaimanakah tindakan pengurus tanah wakaf didaerah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara (interview), metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa tanah yaitu terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pengurus tanah wakaf dengan Marwati yaitu seseorang yang mengakui tanah wakaf dengan dalih tanah tersebut bahwasanya milik orang tuanya, tindakan tersebut dalam Islam dapat dibenarkan serta diperbolehkan, karena dalam proses penyelesaian sengketa tanah wakaf ini mempertimbangkan kemaslahatan umat dan menjaga keharmonisan hubungan antar warga serta keutuhan harta wakaf. Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepengurusan tanah wakaf tersebut untuk menjaga keutuhan harta wakaf dan agar tidak timbul permasalahan lagi yaitu dengan cara mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke PPAIW sesuai dengan pemberlakuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 224 KHI. Menurut hukum Islam bahwa segala permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat akan jauh lebih baik dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan/musyawarah (mediasi) terlebih dahulu. Praktik mediasi dalam hukum Islam dikenal dengan al-shulhu dan tahkim sebagai upaya perdamaian. Sedangkan menurut hukum positif bahwa landasan hukum formil mengenai integrasi mediasi dalam sistem peradilan pada dasarnya tetap bertitik tolak dari ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR maupun Pasal 154 ayat (1) RBg.