Tanah dibawah tangan sebagai dasar peralihan hak, dihubungkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria juncto peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (analisis terhadap putusan pengadilan negeri tangerang Nomor 87/pdt.g/2014/pn.tng)

Main Author: Iis Pratiwi, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3615/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3615/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK IIS PRATIWI, 2012020719, ANALISIS PUTUSAN MENGENAI PENGESAHAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 87/PDT.G/2014/PN.TNG). Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia dan alam sekitar, sehingga adanya ketentuan khusus yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tanah. Mengingat tanah memiliki peranan yang penting bagi kehidupan manusia, maka hak atas tanah bersifat mutlak sehingga secara tidak langsung meniadakan kemungkinan hak milik atas tanah diganggu gugat oleh pihak lain yang tidak berkepentingan atas tanah tersebut maka harus dilakukan pendaftaran tanah, demi untuk mewujudkan kepastian dari status hak yang didaftarkan, baik subjek hak, maupun objek hak. Namun kebanyakan kasus perkara pertanahan yang terjadi di masyarakat pada umumnya mengenai peralihan hak atas tanah, dimana penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah, tetapi tidak dilakukan serta dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang dipakai dalam mengesahkan suatu perjanjian jual beli dibawah tangan sebagai dasar peralihan atas tanah.Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis, serta menggunakan metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan bahan hukum primer, dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, wawancara dan studi dokumen. Kemudian data yang terkeumpul tersebut dianalisis secara kualitatif.Pengesahakan Akta Perjanjian jual beli dibawah tangan sebagai dasar peralihan hak atas tanah dilihat dari pembuktian hak-hak lama yang dilakukan oleh pihak pemohon yang sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyertakan pembuktian alat bukti seperti Akta dibawah tangan yang dibubuhi oleh keterangan saksi-saksi serta surat-surat atau alat bukti tertulis lainnya dan dibuktikannya penyerahan data fisik tanah. Sesuai dengan alat bukti yang diajukan diatas, Pengadilan Negeri Tangerang memutus sesuai Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa akta dibawah tangan yang telah dibubuhi dengan putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bisa dijadikan dasar peralihan hak atas tanah melalui perintah Pengadilan terhadap Kepala Kantor Pertanahan.