Ganti rugi sebagai pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum terkait konstruksi bangunan gedung ditinjau dari pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (analisis putusan nomor 640/pdt. G/2013/pn.jkt.bar)
Main Author: | Lia Indriani, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3610/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/3610/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK LIA INDRIANI, 2012020275, GANTI RUGI SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Analisis Putusan Nomor : 640/Pdt. G/2013/PN.Jkt.Bar) Dalam perbuatan melawan hukum, tujuan utama ganti kerugian adalah sedapat mungkin mengembalikan penderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada keadaan semula apabila tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Mengenai pengaturan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum, pasal 1243 KUH Perdata sampai dengan pasal 1252 KUH Perdata digunakan secara analogis. Namun terjadi kesulitan pada pelaksanaan penetapan besarnya ganti rugi yang pantas dan sesuai dengan kerugian yang diderita akibat Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga pokok permasalahan yang hendak dijawab dalam skripsi ini, yaitu mengenai pengertian dan kriteria perbuatan melawan hukum, bentuk pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum dan pertimbangan hakim dalam menentukan besarnya ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yuridis normatif dengan data sekunder. Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang tersebut yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti kerugiaan tersebut.Terdapat lima criteria dalam perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kerugian, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan adanya kesalahan. Terdapat tiga bentuk tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum, yaitu tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang tidak hanya karena dilakukan sendiri tetapi juga berkenaan dengan perbuatan melawan hukum orang lain dan barang-barang dibawah pengawasannya, yang kedua adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap tubuh dan jiwa manusia, dan ketiga adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap nama baik. Dalam memberikan putusan mengenai ganti rugi, besarnya ganti kerugian tergantung kepada rasa keadilan subyektif perseorangan hakim.Dalam memberikan putusan mengenai ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, hakim harus mempertimbangkan kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan juga keadaan, hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata. Besarnya ganti kerugian tergantung kepada rasa keadilan subyektif perseorangan hakim, hakim memiliki wewenang untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian, sekalipun penggugat menuntut ganti kerugian dalam jumlah yang tidak pantas,hakim dalam menetapkan besarnya ganti kerugian harus menetapkan keadilan,meskipun tuntutan ganti kerugian jumlahnya tidak pantas sedangkan penggugat tetap pada tuntutannya,maka hakim yang mengadili perkara tersebut berwenang untuk menetapkan berapa jumlah ganti kerugian yang pantas dibayar.