Kajian Yuridis Kedudukan Dan Kewenangan Lembaga Ombudsman Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dalam Mewujudkan Good Governance Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Main Author: Kevin Utrecht, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3601/1/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3601/2/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3601/3/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3601/4/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3601/5/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3601/6/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3601/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KEVIN UTRECHT, 2011020414, KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai eksistensi Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan termasuk dalam kelompok lembaga negara utama atau lembaga negara penunjang. Selain itu juga untuk mengetahui fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan Good Governance.Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut konsep pembagian kekuasaan pada prinsipnya berperan sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Ombudsman Republik Indonesia ditinjau menurut fungsi kelembagaan merupakan lembaga penunjang dalam ranah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Ombudsman Republik Indonesia menjadi lembaga penunjang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia ditinjau menurut hirarki kelembagaan, Ombudsman Republik Indonesia pada saat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional, secara hirarki Ombudsman Republik Indonesia termasuk ke dalam kategori organ lapis dua kelompok ketiga. Setelah dasar hukum Ombudsman Republik Indonesia diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kedudukan Ombudsman Republik Indonesia lebih kuat. Dari dasar hukum berupa undang-undang ini, maka Ombudsman Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai organ lapis dua atau disebut sebagai lembaga negara kelompok kedua. Fungsi Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik merupakan salah satu upaya perwujudan Good Governance melalui tiga unsur pokok yang menjadi sari dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance) yaitu akuntabilitas publik, kepastian hukum dan transparansi publik.