Perlindungan konsumen dalam jasa pengangkutan udara niaga terkait adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (analisis putusan nomor 441/pdt.g/2013/pn.jkt.pst.)

Main Author: Rika Henika, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3598/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3598/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK RIKA HENIKA, 2013020731, PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA TERKAIT ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Analisis Putusan Nomor : 441/PDT.G/2013/PN.JKT.PST) Dari banyaknya jasa transportasi yang sedang diminati oleh para konsumen yang memiliki kesibukan yang menuntut multitasking atau hanya sekedar menggemari travel ke berbagai tempat, transportasi ini adalah jawaban tepat, yaitu transportasi udara. Untuk itu, pemerintah menjawab tantangan tersebut dengan menyusun. Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang bertujuan mewujudkan perangkutan yang dapat diandalkan dan memiliki kemampuan yang tinggi dalam memantapkan, membantu, menunjang, menggerakan, terciptanya distribusi nasional yang lebih dinamis, dan mewujudkann perkembangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta meningkatkan hubungan internasional. Beberapa pilihan maskapai dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan memungkinkan konsumen memilih untuk memenuhinya sesuai kebutuhan layanan yang dinginkan dan budget yang dimiliki. Peningkatan konsumsi masyarakat terhadap jasa transportasi udara semakin padat dari tahun ke tahun. Terdapat peningkatan yang terus merangkak naik seiring kebutuhan dalam mengefisienkan waktu. Dilihat dalam perjajian tertulis yang tertera pada tiket berguna sebagai hukum antara konsumen dan pelaku usaha dan juga syarat sah dalam perjanjian. Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya KUHPer): Pertama, adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, suatu hal tertentu; dan Keempat, suatu sebab (causa) yang halal. Pengertian konsumen sendiri ada di pasal 1 angka 2 UUPK adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Sebagaimana konsumen selayaknya mendapatkan hak yang seharusnya diterima atas barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya dengan pelaku usaha dan si konsumen itu sendiri. Pentingnya pemberian informasi yang jelas bagi konsumen bukanlah tugas dari pelaku usaha semata-mata, melainkan juga tugas dari konsumen untuk mencari segala yang dianggap perlu untuk dilakukan dan membuat keputusan atas penggunaan dan pemanfaatan barang atau jasa tersebut.