Tinjauan yuridis pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa ganti rugi dalam perjanjian kerja ditinjau dari pasal 62 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus pt. Electronic city indonesia)

Main Author: Nur Hikmah Fiah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3592/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3592/2/BAB%20I.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3592/3/BAB%20II.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3592/4/BAB%20III.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3592/5/BAB%20IV.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3592/6/BAB%20V.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3592/7/JURNAL.doc
http://eprints.unpam.ac.id/3592/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nur Hikmah Fiah, 2013020436, TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA GANTI RUGI DALAM PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PT.ELECTRONIC CITY INDONESIA). Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pamulang 2017. Lapangan pekerjaan di Indonesia saat ini dapat diamati bahwa jumlahnya tidak seimbang dengan jumlah pencari kerja, sehingga tidak sedikit karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan beraneka ragam, salah satunya adalah Pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Oleh karena itu, penulis meninjau lebih dalam mengenai kasus perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apakah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Hukum Empiris. Pendekatan penelitiannya secara pendekatan kasus yang berkaitan dengan ketidak sesuaian dengan UU yang berlaku yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan. Teknis pengumpulannya melalui metode studi lapangan untuk memperoleh data primer, melalui wawancara.Skripsi ini mengangkat kasus PT. Electronic City Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa ganti rugi terhadap pihak pekerja sehingga pihak pekerja merasa keberatan dengan keputusan dari pihak perusahaan yang mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Pokok masalah dari perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berkaitan dengan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan padahal masa kontrak belum selesai. Memang pasti setiap perusahaan memiliki pertimbangan dalam memutuskan hubungan kerja para pekerjanya. Dalam penelitian ini menganalisa apakah pemutusan hubungan kerja tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Dari hasil penelitian, saya menemukan bahwa terdapat pelanggaran yang merugikan pihak pekerja. Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuan pihak pekerja mengenai hukum ketenagakerjaan dan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap penerapan atau pelaksanaan Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Dalam penelitian ini saya coba melihat dari sisi undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dengan perjanjian kerja di perusahaan PT.Electronic City Indonesia. Dari faktor-faktor yang yang ada dalam penelitian yang telah dilakukan bahwa definisi keadilan itususah, karena adil setiap pihak tidaklah sama. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja seperti konsisten antara pasal yang satu dengan yang pasal yang lainnya kalau dilihat dari perjanjian kerja , karena pekerja yang bekerja atas dasar perjanjian kerja. Praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan undang-undang ini merupakan salah satu dari tuntutan pekerja yang saat ini sering dikeluhkan. Bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja seharusnya tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja agar semua proses berjalan dengan tanpa merugikan pihak manapun khususnya pekerja.