Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pengedaran mata uang palsu ditinjau dari pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (analisis putusan pn pandeglang nomor: 63/pid/b/2014/pn.pdl.)
Main Author: | Dedi Herdiansah, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3591/1/FILE%20COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3591/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dalam perkara tindak pidana pengedaran mata uang palsu ditinjau dari Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dan untuk megertahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Putusan Nomor: 63/Pid/B/2014/PN.Pdl. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang, teknik penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen, buku, makalah serta peraturan perundang-undangan, serta metode Normatif Pengedaran uang palsu diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang dialarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 245 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang atau uang kertas yang demikian, dnegan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Terkait kejahatan tindak pidana pengedaran mata uang palsu, aturan pasal per pasal dalam KUHP dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juga sudah tergolong lengkap dengan meliputi berbagai jenis tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum dalam Putusan Nomor: 63/Pid/B/2014/PN.Pdl, telah memenuhi unsur delik, baik unsur perbuatan maupun unsur pertanggungjawaban atau pengedar mata uang palsu, dan telah terbukti bersalah berdasarkan undang-undang dengan mendapatkan hukuman pidana atas perbuatannya. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan telah melihat dari segala sudut pandang aspek yang berbeda sehingga menjatuhkan putusan sesuai dengan kewajaran dan berdasarkan kemanusiaan serta hukum yang berlaku yaitu terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Kata Kunci: Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu; Putusan PN Pandeglang Nomor: 63/Pid/B/2014/PN.Pdl.