Penjualan terhadap obyek jaminan fidusia yang dilakukan tidak di hadapan notaris sebagai penyelesaian kredit macet ditinjau dari undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia (studi kasus pada pt. Kresna reksa finance, kota tangerang selatan)

Main Author: Dinda Febrika Hutabarat, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3590/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3590/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK DINDA FEBRIKA HUTABARAT, 2013020675, PENJUALAN TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TIDAK DI HADAPAN NOTARIS SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA (Studi Kasus Pada PT. Kresna Reksa Finance, Kota Tangerang Selatan). Seiring meningkatnya pembangunan nasional yang bertumpu pada sektor ekonomi, yang mengelola kekuatan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi yang riil dengan memanfaatkan sarana permodalan yang ada, sebagai sarana pendukung yang utama dalam pembangunan tersebut, membutuhkan ketersediaan dana yang cukup besar. Peranan lembaga pembiayaan dalam pembiayaan akan semakin besar, hal tersebut disebabkan dana yang diperlukan dalam pembangunan berasal atau dihimpun dari masyarakat melalui lembaga pembiayaan, dan kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit guna menuju kearah yang lebih produktif. PT. Kresna Reksa Finance, Kota Tangerang Selatan, adalah sebagai salah satu lembaga keuangan dalam bentuk finance/lembaga pembiayaan non lembaga pembiayaan, yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai macam fasilitas kredit, yang merupakan jenis pembiayaan secara umum. Kegiatan penyaluran kredit mengandung resiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha lembaga pembiayaan. Secara garis besar dikenal adanya 2 (dua) bentuk jaminan, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Dalam praktek, jaminan yang paling banyak digunakan adalah jaminan kebendaan, yang salah satunya adalah Jaminan Fidusia. Lembaga jaminan tersebut merupakan lembaga jaminan atas benda bergerak dan telah banyak dipergunakan oleh masyarakat dalam dunia bisnis. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, lembaga pembiayaan banyak mengalami kesulitan dalam melakukan eksekusi, karena pengaturannya tidak jelas. Sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan prosedur gugatan melalui pengadilan, yang biasanya membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, proses eksekusi jaminan fidusia menjadi lebih mudah, yaitu dengan adanya beberapa pilihan bagi lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan eksekusinya, yaitu dengan cara : secara fiat eksekusi, secara parate eksekusi, dan menjual secara di bawah tangan. Dalam penyelesaian kredit macet pada PT. Kresna Reksa Finance, Kota Tangerang Selatan, terhadap barang-barang jaminan yang menjadi obyek jaminan yang diikat dengan jaminan fidusia, sebagian besar menggunakan eksekusi dengan penjualan dibawah tangan. Hal itu ditempuh karena akan mempermudah bagi kreditor maupun debitor, karena jika dilakukan melalui pengadilan akan membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang tidak sedikit.