Penerapan hukum pidana materil oleh jaksa penuntut umum terhadap pelaku delik penipuan ditinjau dari pasal 378 kuhp (analisis putusan nomor 84/pid.b/2015/pn.tng)
Main Author: | Muhamad Al Mudin, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3580/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3580/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK MUHAMAD AL MUDIN, NIM. 2011020227, PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU DELIK PENIPUAN DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP (Analisis Putusan Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Tng. Kejahatan sebagai suatu fenomena yang kompleks harus dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Hal ini dibuktikan dalam keseharian, kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa tindak pidana yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Perkembangan teknologi informasi, pengetahuan, bahkan perkembangan hukum, ikut pula berimbas kepada perkembangan tindak pidana. Sederhananya, peraturan perundang-undangan yang semakin banyak dan rumit seolah-olah memaksa pelaku tindak pidana untuk semakin kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan tindak pidananya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana materil terhadap delik penipuan dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Tng, mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku delik penipuan pada Putusan Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Tng. Penelitian yang dilakukan oleh penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normative. Hasil penelitian Penerapan hukum pidana materiil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara putusan No. 84/Pid.B/2015/PN.Tng, terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 372 KUHP dan atau Kedua Pasal 378 KUHP, dan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa, maka penerapan ketentuan pidana pada perkara ini yakni Pasal 378 KUHP telah sesuai dan tepat. Namun, di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memuat Concursus padahal melihat dari saksi korban yang lain bahwa Locus dan Tempus Delicti berbeda. Pertimbangan hukum Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap terdakwa dalam perkara dalam perkara putusan No. 84/Pid.B/2015/PN.Tng, oleh Majelis Hakim terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP, berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yakni 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara karena bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini telah sesuai dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari pertimbangan yuridis, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan Hakim serta hal-hal yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan masih sangat ringan, tidak cukup untuk menimbulkan efek jera yang memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya, seagaimana fungsi pidana pada mestinya