Penerapan alat bukti saksi ahli terhadap pidana bebas pada tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan pasal 27 ayat (3) undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (analisis putusan mahkamah agung no. 415 k/pid.sus/2015)
Main Author: | Ady Martin, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3571/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/3571/2/BAB%20I.doc http://eprints.unpam.ac.id/3571/3/BAB%20II.doc http://eprints.unpam.ac.id/3571/4/BAB%20III.doc http://eprints.unpam.ac.id/3571/5/BAB%20IV.doc http://eprints.unpam.ac.id/3571/6/BAB%20V.doc http://eprints.unpam.ac.id/3571/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3571/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK ADY MARTIN, 2013021017 PENERAPAN ALAT BUKTI SAKSI AHLI TERHADAP PIDANA BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 415 K/Pid.Sus/2015) Pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terdapat pada Buku ke II mengenai kejahatan, khususnya Bab XVI, mulai dari Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Kata pencemaran berasal dari kata “cemar” yang berarti ternoda, kotor. Sedangkan kata pencemaran itu sendiri itu berarti pengotoran atau perbuatan mencemarkan. Sedangkan nama baik berarti kehormatan, kemuliaan. Sehingga pencemaran nama baik memiliki arti pengotoran atau penodaan atas suatu kehormatan atau kemuliaan, yang tentunya nama baik seseorang. Apabila dilihat dari jenis-jenis delik, maka penghinaan ini merupakan delik formal. Suatu perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sudah termasuk di dalamnya mengenai fitnah dan nista, adapun bentuk-bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan, antara lain menista (Smaad), menista dengan surat (Smaadschrift), memfitnah (Laster), Penghinaan ringan (Eenvoudige belediging). Seiring berkembangnya teknologi sehingga tindak pidana pencemaran nama baik mempunyai peraturan perundang-undangan sendiri atau khusus yaitu di dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk sanksi sendiri diatur pada pasal 27 ayat (3). Oleh sebab itu permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ditinjau dari pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik analisi putusan Mahkamah Agung No.415 K/Pid.Sus/2015 dalam mengadili pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sudah mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan – bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah dan buku penunjang berupa sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder untuk mendapatkan data dan informasi secara menyeluruh. Kemudian juga menelaah tentang putusan pengadilan. Di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun sanksinya terdapat pada pasal 45 menyatakan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur