Implementasi tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang pembunuhan berencana (analisis putusan no.1937/pid.sus/2014/pn.tng)

Main Author: Maulia Budiningsih, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3570/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3570/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MAULIA BUDININGSIH, 2012020757, IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI PASAL 340 KUHP JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA (ANALISIS PUTUSAN NO. 1937/PID.SUS/2014/PN.TNG). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa DAKHORI Alias KARJO yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor: 1937/PID.SUS/2014/PN.TNG yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang. Hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Oleh karna itu Hakim dalam menangani suatu perkara harus dapat berbuat adil. Dalam proses peradilam pidana, hakim dalam putusan nya diakhiri dengan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa yang secara sah terbukti bersalah, dan dalam putusan itu hakim menyatakan pendapat nya tentang apa yang telah dipertimbangkan dan apa yang menjadi amar putusan, sebelum nya terlebih dahulu ada proses pembuktian untuk membuktikan apa yang telah penuntut umum dakwakan kepada terdakwa. Proses pembuktian dilakukan untuk memastikan apakah terdakwa memenuhi unsur melawan hukum materil. Bagi seorang jaksa mempertahankan dakwaan nya adalah menjaga untuk dapat menjerat terdakwa agar tidak lolos dari jeratan hukum. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam putusan Nomor: 1937/PID.SUS/2014/PN.TNG penulis menganalisa surat dakwaan penuntut umum, dengan jelas penuntut umum menguraikan bukti-bukti mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa, dimana terdakwa DAKHORI Alias Karjo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan menjadi pihak yang melakukan, menyuruh melakukan dan ikut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatan nya tersebut terdakwa dituntut 18 tahun penjara dengan primair pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, lebih subsidair pasal 365 ayat (2), ayat (4) KUHP, lebih lebih subsidair pasal 170 ayat (3) KUHP. Dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum adalah dakwaan subsidair dimana terdapat beberapa tindak pidana yang didakwakan, tetapi hanya satu tindak pidana saja yang dibuktikan, dalam dakwaan subsidair, tindak pidana yang diancam dengan pidana tertinggi ditempatkan pada lapisan teratas, baru kemudaian tindak pidana yang lebih ringan. Pembuktiannya dilakukan secara berurut, mulai dari lapisan teratas sampai lapisan yang dipandang terbukti.