Perlindungan hukum konsumen listrik terhadap pengalihan tanggung jawab perawatan current transformer oleh pihak perusahaan listrik negara menurut pasal 19 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen (analisis putusan mahkamah agung republik indonesia Nomor 191 pk/pdt/2013)
Main Author: | Antony Gunawan, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3569/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3569/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK ANTONY GUNAWAN, 2013020409, PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN LISTRIK TERHADAP PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PERAWATAN CURRENT TRANSFORMER OLEH PIHAK PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA MENURUT PASAL 19 AYAT 1 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 PK/Pdt/2013). Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah suatu perusahaan yang menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. PLN sebagai sumber tenaga listrik harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh konsumennya. PLN mempunyai kewajiban penyelenggaraan atas penjualan listrik yang terikat dengan penuh tanggung jawab terhadap segala resiko positif untung maupun resiko negatif rugi yang timbul, sedangkan PT. Favorita Unggulan Ltd wajib melakukan kewajiban pembayaran atas penjualan listrik yang terikat dengan penuh tanggung jawab, tunduk pada hasil yang tertera pada alat ukur yang disediakan dan telah disepakati sebagai pedoman untuk pembayarannya. PT. Favorita Unggulan Ltd dan PLN sendiri telah sepakat untuk tunduk pada hasil ukur di KWH meter yang telah disediakan oleh PLN berikut pengamanan dengan segelnya. Tentang penemuan melemahnya CT yang berada di daerah tanggung jawabnya penyelenggara penjualan listrik yakni gardu listrik milik PLN, hal ini akibat dari tidak bertanggung jawabnya pihak PLN untuk melakukan rutin maintenance (pemeliharaan) isi gardu listrik yang terkunci/terisolir/non transpandang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum yang berkaitan. Hasil penelitian ini adalah bahwa konsumen yang merasa dirugikan haknya dapat melakukan tuntutan ganti kerugian kepada pelaku usaha. Konsumen yang dirugikan juga dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Dengan tidak adanya kesepakatan sebelumnya antara PLN dengan konsumen, saya berpendapat bahwa pihak PLN selaku Tergugat tidak dapat membebankan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap perawatan CT tersebut secara sepihak kepada konsumen. Secara normatif pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 19 ayat 1 dan 2 UUPK). Ketentuan tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan demikian dapat ditegaskan apabila konsumen menderita kerugian sebagai akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha, berhak untuk menuntut tanggung jawab secara perdata kepada pelaku usaha atas kerugian yang timbul tersebut.