Implementasi hukum pasal 1238 dan pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata terhadap perjanjian jual beli 11 unit villa majestic water village, uluwatu-bali antara pt. Prioritas land indonesia dengan pt. Royal premier internasional (analisis putusan nomor 776/pdt.g/2014/pn.tng)
Main Author: | Venantius Reiba Hutama, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3566/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3566/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK VENANTIUS REIBA HUTAMA, 2013020876, IMPLEMENTASI HUKUM PASAL 1238 DAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI 11 UNIT VILLA MAJESTIC WATER VILLAGE, ULUWATU-BALI ANTARA PT. PRIORITAS LAND INDONESIA DENGAN PT. ROYAL PREMIER INTERNASIONAL (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 776/PDT.G/2014/PN.TNG). Dalam perjanjian jual beli merupakan bagian dari Hukum Perdata yang apabila terjadi suatu perkara merupakan hal yang dapat dituntut atau diajukan tuntutannya didepan pengadilan. Faktanya peristiwa jual beli kerap kali kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari namun pada umumnya kita tidak benar-benar menyadari bahwa apa yang kita lakukan adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila terjadi kecurangan atau salah satu pihak mengingkari adanya perjanjian tersebut. Namun terkadang didalam pelaksanaan perjanjian jual beli ini sering terjadi pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya, dengan demikian maka para pihak berada dalam keadaan wanprestasi. Seperti contoh kasusnya antara PT. Prioritas Land Indonesia dengan PT. Royal Premier Internasional dengan pembelian 11 unit Villa Majestic Village-Uluwatu Bali seharga Rp.90.816.843.150,- (sembilan puluh miliar delapan ratus enam belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah), dimana PT. Prioritas Land Indonesia sebagai penggugat dan berperan sebagai penjual sedangkan PT. Royal Premier Internasional sebagai tergugat dan berperan sebagai pembeli. Bahwa dalam gugatannya ini PT. Prioritas Land Indonesia baru menerima total pembayaran cicilan dari PT. Royal Premier Internasional sebesar Rp. 10.802.105.393,- (sepuluh miliar delapan ratus dua juta seratus lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Wanprestasi dalam perjanjian jual beli 11 unit Villa Majestic Village pada putusan Nomor 776/PDT.G/2014/PN.TNG telah memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka atau penelitian yang digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah dan asas-asas hukum. Setelah penulis mempelajari salinan putusan tersebut penulis berpendapat bahwa putusan hakim di dalam putusan ini kurang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Dikarenakan putusan tersebut hanya mempertimbangkan rasa keadilan bagi Penggugat, sehingga hakim mengabulkan gugatan Penggugat melakukan pembatalan sepihak di dalam perjanjian jual beli dan beralih haknya atas 11 ( sebelas ) unit Villa Majestic Water Village, Uluwatu-Bali menjadi hak Penggugat, sedangkan dari pihak Tergugat walaupun telah melakukan wanprestasi, pihak Tergugat tersebut telah mengalami kerugian materil yang dikarenakan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 10.802.105.393 ( sepuluh miliyar delapan ratus dua juta seratus lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah ) menjadi hak Penggugat untuk sepenuhnya.