Perlindungan hukum hak cipta terhadap plagiarisme seni lukis dalam telaah undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (analisisputusanpengadilanniaganomor 08/pdt-sus/hakcipta/2016/pn.niaga.jkt.pst)

Main Author: Krisman Oigododo Gulo, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3565/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3565/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KRISMAN OIGODODO GULO,2013020820,PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PLAGIARISME SENI LUKIS DALAM TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 08/Pdt-Sus/HakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta dan Implementasi perlindungan hukum hak cipta atas pembatalan pendaftaran hak cipta dalam telaah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah melalui pendekatan normatif menggunakan data sekunder atau data kepustakaan. Hasil penelitian dalam skripsi ini perlindungan hukum hak cipta terhadap plagiarisme seni lukis dalam putusan pengadilan niaga nomor : 08/Pdt-Sus/HakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah perlindungan hak cipta dimulai apabila seseorang pencipta untuk pertama kalinya mengumumkan kepada khalayak ramai hasil ciptaanya demikian pula halnya dengan penciptaan seni lukis apabila pencipta telah selesai menuangkan idenya menjadi sebuah ciptaan maka penciptalah yang akan menjadi pemegang hak cipta atas karyanya itu sendiri sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) untuk melindungi hak moral dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk melindungi Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan dan apabila setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan pertimbangan putusan hakim terhadap putusan pengadilan niaga nomor 08/Pdt-Sus/HakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 97 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa oleh karena Tergugat telah mendaftarkan dan menggunakan hasil karya seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul DIESEL-ONLY-THE-BRAVE yang mempunyai kemiripan dan/kesamaan hampir secara keseluruhan dengan seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul DIESEL-ONLY-THE-BRAVE milik Penggugat dengan tanpa mencantumkan nama pencipta atau pemegang hak cipta, maka perbuatan tergugat tersebut merupakan pelanggaran hak cipta. Bahwa gugatan penggugat cukup bukti dan pantas untuk dikabulkan seluruhnya dan karena tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran Hak Cipta, maka terhadap pendaftaran ciptaan sebagaimana daftar No.004709, tanggal 04 Oktober 1991 pantas untuk dibatalkan. Menyatakan penggugat sebagai pemilik dan pencipta pertama atas Cipta Seni lukis DIESEL-ONLY-THE-BRAVE dan menghukum tergugat tuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini se besar Rp. 4.016.000.- (empat juta enam belas ribu rupiah).