Tinjauan Umum Perspektif Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kuhp (Analisis Putusan Nomor 2571 / Pid.B / 2014 / Pn.Tng )

Main Author: Adi Wardojo, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3564/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3564/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ADI WARDOJO, 2014020067, TINJAUAN UMUM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PASAL 372 KUHP (analisis putusan Nomor: 2571/ PID.B/ 2014/ PN.TNG).Penggelapan adalah salah satu jenis tindak pidana yaitu berupa kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), rumusan pokoknya diatur pada Pasal 372. Menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dikenakan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penelitian ini berdasarkan penelitian Normatif penulis melakukan penelitian di Pengadiln Negeri Tanggerang Berdasarkan putusan Nomor: 2571/ PID.B/ 2014/ PN.TNG dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP. Terdakwa dijatuhi dengan hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan hakim bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah, sopandi persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga Terdakwa dikenakan sanksi maksimal yaitu 4 tahun penjara dan denda sesuai pasal 372. Apabila kita urai maka undang-undang yang bersifat imperatif itu harus memberi peluang bagi pencari keadilan.