Tinjauan Yuridis Tentang Akad Fasilitas Pembiayaan Kpr Dengan Konsep Musyarakah Mutanaqisah Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Bumi Serpong Damai
Main Author: | Nuryani Budi Stiyowati, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3560/1/COVER.doc http://eprints.unpam.ac.id/3560/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3560/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3560/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3560/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3560/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3560/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/3560/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK NURYANI BUDI STIYOWATI, 2012020761, TINJAUAN YURIDIS TENTANG AKAD FASILITAS PEMBIAYAAN KPR DENGAN KONSEP MUSYARAKAH MUTANAQISAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR: 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH PADA BANK MUAMALAT INDONESIA KANTOR CABANG BUMI SERPONG DAMAI. Bank Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi intermediary seperti halnya bank konvensional yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan kepada kelompok masyarakat yang memerlukan. Penyaluran pembiayaan menjadi bagian sangat penting bagi bisnis bank dan menunjukan keberpihakan bank bagi perbaikan ekonomi masyarakat pada khususnya dan kemajuan ekonomi nasional pada umumnya. Keberadaan Bank Syariah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008. Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki oleh Bank Muamalat kantor Cabang Bumi Serpong Damai yaitu KPR dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah yang bertujuan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan rumah tinggal. Dalam penerapan produk pembiayaan KPR dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah perlu diperhatikan faktor-faktor risiko yang akan ada dan mungkin timbul, mengingat pembiayaan yang lancar merupakan sumber dana bagi Bank dalam menghasilkan pendapatan dan sumber dana untuk ekspansi masyarakat, maka diperlukan penerapan manajemen risiko yang baik untuk meningkatkan kualitas pembiayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Akad Fasilitas Pembiayaan KPR dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah pada Bank Muamalat kantor cabang Bumi Serpong Damai sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan untuk mengetahui risiko dari akad fasilitas pembiayaan KPR dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah pada Bank Muamalat kantor cabang Bumi Serpong Damai. Untuk metode penelitian penulis menggunakan metode deskriptif dimana dengan metode ini diharapkan akan memberikan gambaran secara rinci tentang suatu objek yang diteliti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian menunjukan kesimpulan bahwa Akad pembiayaan KPR dengan konsep Musyarakah Akad Fasilitas Pembiayaan KPR dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah merupakan salah satu produk pembiayaan yang dimiliki oleh Bank Muamalat kantor cabang Bumi Serpong Damai yang dalam pelaksanaanya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Risiko yang perlu diperhatiakan dalam penyaluran Akad pembiayaan KPR dengan konsep Musyarakah Mutanaqisah antara lain adalah risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko oprasional, dan risiko legal/hukum. Untuk menghindari risiko-risiko mana Bank Muamalat kantor cabang Bumi Serpong Damai menerapkan manajemen risiko mulai dari tahap prakontrak sampai dengan tahap penyelesaian kontrak.