Ratio decidendi hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencabulan anak pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (analisis putusan nomor: 137/pid.sus/2014/pn skb)

Main Author: Muhamad Dadang S, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3559/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3559/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUHAMAD DADANG S, NIM 2013020696, RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENJATUHAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisis Putusan Nomor: 137/Pid.Sus/2014/Pn Skb). Dalam kehidupan bermasyarkat manusia senantiasa akan menghadapi dan menjumpai berbagai macam persoalan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Baik yang bersifat individu maupun klompok karena secara kodrati manusia merupakan mahluk sosial yang saling berhubungan satu sama lain. Perkembangan masyarakat merupakan gejala sosial yang umum dari suatu Negara, karena hal itu merupakan proses penyesuaian dengan kemajuan teknologi suatu bangsa yang sedang berkembang maka konsekuensi dari perubahan zaman dan perkembangan masyarak akan sangat perpengaruh terhadap perubahan sosial dan keamanaan suatu bangsa. Dewasa ini banyak kasus yang kebanyakan anak menjadi korban, seperti kasus pelecehan seksual oleh orang dewasa terhadap anak yang masih dibawah umur, sehingga menimbulkan keresahan dan kekawatiran orang tua. Bertitik fokus kepada pengaturan hukum tentang perlindungan anak dan pemidaan kepada pelaku pencabulan maka penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang yaitu undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana pencabulan yang mana peneliti tidak hanya menggunakan rumusan sebagai mana dalam undang-undang melaikan melakkan menelaah materi muatannya, selain itu penulis meneliti kasus dan penjatuhan pidana pelaku pencabulan yang mana diatru secara terperinci dalam pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan dan dalam hukum positif yaitu Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua aturan ini memberikan penjelasan yang sangat tegas bagaimana pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur harus diberikan sanksi yang berat, pengaturan tersebut harus dipertahankan dan dijalankan oleh para penegak hukum ksususnnya oleh lembaga peradilan yang hakim yang menjadi peran utama dalam menentukan benar atau tidaknya perbuatan si pelaku, pemberian yang melebihi batas maksimum atau kelebihan hukuman dari ketentuan undang-undang, maka putusan tersebut menimbulkan pertanyaan dan permasalahan di kemudian hari, berangkat dari hal ini, Pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menegaskan, minimal hukuman 5 (tahun) dan maksimal hukuman 15 (lima belas) Tahun, sedangkan dalam penelitian ini hukuman kepada pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dihukum dengan pidana penjara selama 17(tujuh belas) Tahun. Dengan penambahan pidana tersebut maka sepatutnya ada kejelasan bagaiman alasan dan dasar-dasar dari penambahan hukuman, dengan permasalahan di atas sudah sepatutnya ketentuan dijalankan sebagaimana mestinya.