Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan ditinjau dari pasal 378 kuhp jo pasal 10 kuhp menurut sistem pemidanaan di indonesia (analisis putusan nomor: 1386/pid.b/2015/pn.tng)
Main Author: | Nurfazri Fadillah, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3558/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/7/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/3558/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK NURFAZRI FADILLAH (2013020807). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP JO PASAL 10 KUHP MENURUT SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor: 1386/Pid.B/2015/PN.Tng). Dalam kehidupan sehari-hari besar kemungkinan bisa terjadi kasus Tindak Pidana. Tindak Pidana yang dimana kasus seperti ini hampir lumrah terjadi di Indonesia ini. Namun banyaknya jumlah manusia dan kebutuhan ekonomi yang semangkin melambung tinggi dan serta beranekaragaman kebutuhan manusia itu sering terjadi sebuah kasus-kasus Tindak Pidana salah satunya yaitu tindak pidana Penipuan. Dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini Penipuan dijelaskan. Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kasus Tindak Pidana Penipuan ini disebabkan karena terjadinya kesalahan dari salah satu pihak. Salah satu pihak tersebut melakukan kesalahan yang disengaja ataupun tidak disengaja. Jadi unsur yang menentukan suatu tindak pidana penipuan adalah unsur-unsur objektif dan subjektif. Dalam hal ini saksi EFENDI sangat dirugikan oleh terdakwa EKO WARSIANTO Bin BUDIYANTO atas kesengajaan nya meminjam sebuah kendaraan sepeda motor merk Yamaha V-xion Nopol B-3967-CAW pada hari dan tanggal. Rabu, 27 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 wib di kampung Telaga Rt.02/01 desa. Selapanjang, Kecamatan. Cisoka, Kabupaten Tangerang. Terdakwa EKO WARSITANTO Bin BUDIYANTO meminjam motor saksi EFENDI untuk mengantarkan saksi NANDAR tidur di mess. Namun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tangerang Nomer Putusan : 1386/Pid.B/2015/PN.Tng pada tanggal 13 oktober 2015. ini sangat tidak adil mengingat apa yang dirugikan oleh sipemlik kendaraan bermotor ini dari segi materil maupun imateril itu sangat berdampak pada kehidupan sehari harinya. Kebijakan Tindak Pidana Penipuan ini sekarang dituangkan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta sanksi Pidana yang dijatuhkan Hakim PN Tangerang dalam kasus Tindak Pidana Penipuan . Dalam penelitian penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan teknis pengumpulan data yang diperoleh dari putusan pengadilan PN Tangerang, serta studi kepustakaan dengan menelaah Undang-Undang serta dokumen – dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam kasus skripsi ini.