Tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan ditinjau dari undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (analisa putusan nomor: 261/pid.sus/2014/pn.srg)
Main Author: | Marwanto, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/3553/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/3553/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/3553/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/3553/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/3553/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/3553/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/3553/7/JURNAL.doc http://eprints.unpam.ac.id/3553/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK MARWANTO, 2012020418, Tindak Pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Analisa Putusan Nomor: 261/Pid.Sus/2014/PN.Srg). Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Namun apa yang kita harapkan dari kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi pada kenyataannya masih banyak terjadi penyalahgunaan baik pengangkutan, penimbunan, dan sebagainya.Permasalahan pokok yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembuktian tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam perkara pidana Nomor : 261/Pid.Sus/2014/PN.Srg ? dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor : 261/Pid.Sus/2014/PN.Srg ? Penelitian ini dari jenisnya adalah penelitian hukum normative, dan sifatnya adalah deskriptif. dengan menggunakan data sekunder, sebagai bahan hukum primer berupa berkas putusan perkara pidana Nomor 261/Pid.Sus/2014/PN.Srg. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pembuktian tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam perkara pidana Nomor : 261/Pid.Sus/2014/PN.Srg pada dasar telah memenuhi ketentuan pasal 184 KUHAP dimana dalam tindak pidana tersebut telah diperiksa saksi-saksi sebanyak 3 (tiga) orang, dan tambah dengan adanya alat-alat bukti yang kuat untuk dapat membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin usaha dari pemerintah. Berdasarkan unsur- unsur barangsiapa; melakukan kegiatan usaha minyak; tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah; secara bersama-sama serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa,maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan penuntut umum didasarkan pada alatalat bukti berupa keterangan saksi- saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan diperkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Dan tidak diperolehnya alasan penghapusan pidana yang membuat terdakwa lepas dari jeratan hukum. Selain itu, hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan bagi terdakwa