Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (studi kasus pada kantor badan pertanahan nasional jakarta barat)

Main Author: Ratih Putriningrum Santoso, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3550/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3550/2/BAB%20I.rtf
http://eprints.unpam.ac.id/3550/3/BAB%20II.rtf
http://eprints.unpam.ac.id/3550/4/BAB%20III.rtf
http://eprints.unpam.ac.id/3550/5/BAB%20IV.rtf
http://eprints.unpam.ac.id/3550/6/BAB%20V.rtf
http://eprints.unpam.ac.id/3550/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK RATIH PUTRI NINGRUM SANTOSO, 2012020769, PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat). Sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau perbantahan. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap stsatus tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak yang bertikai, dengan bantuan seorang praktisi resolusi pertikaian (mediator) mengidentifikasi isu-isu yang dipersengketakan, mengembangkan opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan. Dalam hal ini sang mediator tidak memiliki peran menentukan dalam kaitannya dengan isi/materi persengketaan atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut, tetapi ia (mediator) dapat memberi saran atau menentukan sebuah proses mediasi untuk mengupayakan sebuah resolusi/penyelesaian. Tujuan skipsi ini adalah untuk mengetahui yang dimaksud dengan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah, untuk mengetahui mekanisme mediasi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah, untuk mengetahui kekuatan hukum hasil kesepakatan penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terdapat berbagai alternative penyelesaian tanah yaitu dengan cara: negosiasi, mediasi, konsultasi dan rekonsiliasi. Hasil dari penelitian ini adalah Di bidang pertanahan, belum ada suatu undang-undang yang secara eksplisit memberikan dasar penerapan Alternatif Dispute Resolution( ADR ) aturan yang ada hanya masih berupa keputusan Meteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia. Mediasi di lingkungan instansi Badan Pertanahan Jakarta Barat sebenarnya secara tidak disadari telah di jalankan oleh aparat pelaksana secara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni di dalam gaya kepemimpinan masing-masing pejabat, tetapi baru pada saaat ini upaya mediasi telah memiliki payung hukum dilengkapi pedoman serta petunjuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksanaan untuk menjalankannya sesuai dengan Prosedur dan secara mufakat antara pemohon dan termohon. Mediasi sangat efesien bagi kedua belah pihak yang bersengketa karena sangat menghemat biaya. Pemohon dan Termohonpun bisa berunding dengan baik agar mencapai kemufakatan sebelum sampai kepengedilan. Mediasi Secara Arbitrase banyak keuntunganya apa bila apa yang di permasalahkan tidak terlalu berbelit-belit dan banyak menimbulkan hukum