Tinjauan yuridis tentang pengawasan ketenagakerjaan dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus pada kantor pt. Iss indonesia, jakarta)

Main Author: Seviyanti, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3017/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3017/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK SEVIYANTI, 2012020512, TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM BENTUK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pada Kantor PT ISS Indonesia, Jakarta). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja kontrak dengan PT ISS Indonesia, untuk mengetahui penyelesaian dalam perjanjian kerja antara pekerja kontrak dengan PT ISS Indonesia sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris yaitu dengan cara inventarisasi hukum positif serta penemuan asas-asas dan dasar falsafah hukum positif serta menganalisis kasus yang ada berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan Pelaksanaan perjanjian kerja antara helper (pekerja kontrak) dengan Perjanjian Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu dinilai tidak sesuai dengan Perundangan-undangan yang berlaku, dan seharusnya batal demi hukum. Yaitu meliputi: Sifat Pekerjaan, Syarat Umum Terhadap Pekerjaan, Lamanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hasil analisis adalah Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu antara Crew Resraurant (pekerja kontrak) dengan PT. Fast Food Indonesia Tbk banyakanya pekerja atau karyawan yang belum paham tentang isi perjanjian dari segi hukum, serta karena kendala kebutuhan dari pekerja akan pekerjaan yang dijadikan obyek surat perjanjian serta kurangnya sosialisasi undang-undang yang ada sebagai dasarnya. Adapun kendala dan hambatan dalam Perjanjian Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu antara Crew Restaurant (pekerja kontrak) dengan PT ISS Indonesia adalah banyakanya pekerja atau karyawan yang belum paham tentang isi perjanjian dari segi hukum, serta karena kendala kebutuhan dari pekerja akan pekerjaan yang dijadikan obyek surat perjanjian serta kurangnya sosialisasi undang-undang yang ada sebagai dasarnya. Langkah penyelesaian hambatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dilakukan dengan mengecek kambali perjanjian kerja kemudian untuk disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mensinkronkan perjanjian kerja dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh PT ISS Indonesia. meskipun pekerja kontrak tetap dihargai dengan diberikan fasilitas yang sama dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, namun masih saja ada perbedaan hak-hak antara pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu khususnya masalah gaji. Adapun bentuk perjanjian kerja kontrak di PT ISS Indonesia dilakukan secara tertulis dan calon pekerja diberikan waktu untuk memahami perjanjian kerja tersebut dengan waktu yang bervariatif.