Pertanggung jawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika (analisis putusan pengadilan negeri tanggerang nomor 1541/pid.sus/2016/pn.tng)

Main Author: Pajri Sodiki, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3015/1/COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/7/JURNAL.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3015/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PAJRI SODIKI 2013020440, PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 AYAT (2) JO PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 1541/PID.SUS/2016/PN.TNG), Tujuan peneliti ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 pada Putusan pengadilan negeri tanggerang Nomor:1541/Pid.Sus/2016/Pn.Tng dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 pada Putusan pengadilan negeri tanggerang Nomor:1541/Pid.Sus/2016/Pn.Tng. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan peneliti dalam penulisan hukum ini yaitu secara normatif. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti hukum ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperole bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Adapun Hasil penelitian menunjukan bahwa yamg menjadi faktor penyebab penyalahgunaan narkotika ialah faktor internal dan eksternal. Faktor internal ialah faktor yang berasal dari dalam diri setiap individu seperti kepribadian, keluarga serta faktor eksternal yaitu yang berasal dari luar diri terdakwa, yakni pergaulan yang terlalu bebas penerapan hukum oleh hakim dalam memutus dan memeriksa serta menjatuhkan sanksu terhadap terdakwa dalam perkara nomor 1541/pid.sus/2006.pn.tng. telah sesuai dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.